Samarinda- Komisi II dan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen perusahaan dari PT Kalimantan Ferro Industry (KFI), Kamis (26/1/2023).
Perusahaan yang terletak di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu bergerak di bidang industri Smelter nikel dengan nilai investasi sebesar Rp 30 triliun.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan, kegiatan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Sidak komisi II dan komisi IV beberapa waktu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami membahas terkait hasil sidak di PT KFI dan melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan operasi usahanya. Apakah benar-benar memenuhi dokumen perizinan, baik itu perizinan operasional maupun perizinan terkait mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Nidya Listiyono.
Dalam forum RDP tersebut, semuanya telah dilakukan pembahasan sekaligus mencarikan solusi terkait beberapa persoalan ataupun kekurangan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Sebab, sebelumnya ada indikasi ketidaksesuaian data perizinan dan juga pemenuhan dokumen terkait tenaga kerja asing di perusahaan itu.
Seperti BPJS ketenagakerjaan, ternyata masih ada tenaga kerja yang belum terdata. Sehingga diperlukan upaya maksimal oleh PT KFI kepada instansi yang bersangkutan.
“Pihak PT KFI tadi cukup kooperatif untuk melaksanakan langkah perbaikan atas beberapa masukan yang sudah disampaikan. Terkait tenaga kerja, jaminan ketenagakerjaan termasuk juga dokumen perizinan yang perlu dilampirkan,” ungkap Tio, menjelaskan hasil RDP tersebut.
Politikus Partai Golkar ini meminta pihak perusahaan untuk benar-benar mengikuti aturan ketenagakerjaan terutama memperhatikan hak-hak pekerja secara maksimal.
“Seperti saat ada laporan karyawan yang kerjanya lembur tapi tidak dibayar, jadi mohon agar senantiasa di monitor, supaya tenaga kerja yang bekerja di sana betul-betul mendapat manfaat atas keberadaan PT KFI,” tegasnya.
Dia berharap agar segala masukan yang disampaikan dalam forum RDP tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, terutama terkait dokumen perizinan yang harus dilampirkan secara lengkap.
“Karena kami dari DPRD perlu data, jadi menyuarakan sudah berdasarkan data yang disadur, bukan hal-hal yang bersifat argumentatif, seperti ketenagakerjaan, apakah sudah memenuhi prosedur dan sudah melakukan wajib lapor tenaga kerja atau belum. Nanti selebihnya akan didalami oleh komisi masing-masing, terkait aturan ketenagakerjaan yang mesti dipatuhi oleh PT KFI,” terangnya. (Rahma/ADV/DPRD Kaltim).