KanalAnalisis.com, Makassar – Pelaku dibalik pesta miras oplosan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menewaskan 3 pelajar berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku tersebut merupakan seorang pelajar berinisial AF.
AKBP Ridwan Hutagoal selaku Kasat Reskrim Polrestabes Makassar mengungkapkan, AF merupakan orang yang ada pada video viral yang menyiksa korban dan mendorong teman-temannya untuk memimum miras oplosan yang telah tercampul alkohol 96 persen dan minuman bersoda.
“Pelaku yang ada dalam video itu, sudah kami amankan, inisial AF. Dia anak dibawah umur,” ucap Ridwan, Rabu (1/3/2023). Dilansir dari Liputan6.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AF sendiri sempat opname di rumah sakit sebab ia juga minum miras oplosan itu, tapi sekarang ia sudah sembuh.
“AF dibawa orang tuanya ke sini. Jadi, tidak benar itu DPO,” katanya.
Ridwan menerangkan bahwa dalang utama adalah seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Makassar. Dua jeriken kandungan alkohol 96 persen, minuman bersoda dan satu botol minuman keras telah disediakan oleh AF.
“AF temukan dua jerigen alkohol 96 persen di rumah kosong. Kemudian, dibawa dan mereka minum campur coca-cola,” terang Ridwan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ridwan mengatakan bahwa AF tidak melakukan pemaksaan kepada teman-temannya untuk menenggak dua jeriken alkohol 96 persen yang dioplos dengan minuman bersoda.
“Dalam perkara ini, kami menyimpulkan bahwa mereka bersama-sama pesta miras. Tidak ada paksaan minum ataukah cekoki. Mereka bersama-sama, karena sudah tiga kali, sebelumnya sudah biasa minum,” terangnya.
Ridwan menerangkan, tindakan penganiayaan yang dilancarkan oleh AF dalam video viral tersebut disebablan oleh mereka sudah mabuk berat sampai mengeluarkan senjata tajam. AF pun naik darah dan menyiksa teman-temannya.
“Pemukulan itu, karena mereka mabuk kebetulan ada temanya sudah tertidur diprintahkan sama dia AF untuk pindah tapi keluarkan badik. Sehingga dia melakukan pemukulan,” terangnya.
Ridwan memastikan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini lebih dalam. Beberapa saksi maupum terduga pelaku yang masih menjalani perawatan intensif segera menjalani pemeriksaan.
Jika telah terbukti bersalah, pelaku dikenakan pasal196 junto pasal 198 ayat 2 UU NO 36 tahun 2009, tentang kesehatan atau pasal 204 ayat 2 KUHPidana, ancaman pidana 10 tahun penjara.