Polemik Batas Usia Capres dan Cawapres, Pakar Pemilu: Pembentuk UU yang Berwenang, Bukan MK

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titi Anggraini mengatakan syarat usia capres/cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK. (Dok. Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Titi Anggraini mengatakan syarat usia capres/cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK. (Dok. Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

KanalAnalisis.com, Semarang – Titi Anggraini sebagai ahli dalam kepemiluan mengatakan yang berwenang menetapkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan pembentuk undang-undang.

“Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat,” ujar Titi Anggraini yang merupakan pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kamis (3/8). Dilansir dari Antaranews.com.

Menurut Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dikatakan bahwa undang-undang mengatur lebih lanjut syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan begitu, kata Titi yang sekaligu anggota Dewan Pembina Perludem, syarat usia adalah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi otoritas pembentuk undang-undang.

“Jadi, pembentuk undang-undanglah yang mengatur pilihan syarat usia minimal untuk pencalonan presiden/wakil presiden, bukan ranah MK untuk memutuskan,” ujar Titi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Menurutnya, jika MK masuk ke dalam bidang tersebut, maka MK tidak konsisten dengan putusannya yang dahulu terkait sistem pemilu
Apabila MK masuk ke ranah ini, menurut dia, sangat tidak konsisten dengan putusan MK terdahulu soal sistem pemilu yang menaruh pilihan sistem sebagai otoritas hukum pembentuk undang-undang.

Meski begitu, Titi mengaku setuju bahwa syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden disamakan dengan syarat usia calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sebab publik sama-sama memilih posisi atau jabatan tersebut.

Sekarang persyaratan syarat usia calon anggota legislatif (caleg) menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) paling rendah 21 tahun.

Titi juga mengatakan, MK perlu memperingatkan pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR RI) supaya menyusun persyaratan usia secara rasional dan akuntanbel dengan masyarakat yang ikut berpastisipasi secara berkesan.

Awalnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 diajukan oleh sejumlah warga negara Indonesia. Pada pasal tersebut mengatakan bahwa syarat usia menjadi capres/cawapres paling rendah 40 tahun.

Permohonan tersebut terdaftar (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023, lalu pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru