KanalAnalisis.com, Semarang – Titi Anggraini sebagai ahli dalam kepemiluan mengatakan yang berwenang menetapkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan pembentuk undang-undang.
“Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat,” ujar Titi Anggraini yang merupakan pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kamis (3/8). Dilansir dari Antaranews.com.
Menurut Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dikatakan bahwa undang-undang mengatur lebih lanjut syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu, kata Titi yang sekaligu anggota Dewan Pembina Perludem, syarat usia adalah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi otoritas pembentuk undang-undang.
“Jadi, pembentuk undang-undanglah yang mengatur pilihan syarat usia minimal untuk pencalonan presiden/wakil presiden, bukan ranah MK untuk memutuskan,” ujar Titi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perludem.
Menurutnya, jika MK masuk ke dalam bidang tersebut, maka MK tidak konsisten dengan putusannya yang dahulu terkait sistem pemilu
Apabila MK masuk ke ranah ini, menurut dia, sangat tidak konsisten dengan putusan MK terdahulu soal sistem pemilu yang menaruh pilihan sistem sebagai otoritas hukum pembentuk undang-undang.
Meski begitu, Titi mengaku setuju bahwa syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden disamakan dengan syarat usia calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sebab publik sama-sama memilih posisi atau jabatan tersebut.
Sekarang persyaratan syarat usia calon anggota legislatif (caleg) menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) paling rendah 21 tahun.
Titi juga mengatakan, MK perlu memperingatkan pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR RI) supaya menyusun persyaratan usia secara rasional dan akuntanbel dengan masyarakat yang ikut berpastisipasi secara berkesan.
Awalnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 diajukan oleh sejumlah warga negara Indonesia. Pada pasal tersebut mengatakan bahwa syarat usia menjadi capres/cawapres paling rendah 40 tahun.
Permohonan tersebut terdaftar (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023, lalu pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.