Polemik Batas Usia Capres dan Cawapres, Pakar Pemilu: Pembentuk UU yang Berwenang, Bukan MK

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titi Anggraini mengatakan syarat usia capres/cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK. (Dok. Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Titi Anggraini mengatakan syarat usia capres/cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK. (Dok. Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

KanalAnalisis.com, Semarang – Titi Anggraini sebagai ahli dalam kepemiluan mengatakan yang berwenang menetapkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan pembentuk undang-undang.

“Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat,” ujar Titi Anggraini yang merupakan pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kamis (3/8). Dilansir dari Antaranews.com.

Menurut Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dikatakan bahwa undang-undang mengatur lebih lanjut syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan begitu, kata Titi yang sekaligu anggota Dewan Pembina Perludem, syarat usia adalah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi otoritas pembentuk undang-undang.

Baca Juga :  Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

“Jadi, pembentuk undang-undanglah yang mengatur pilihan syarat usia minimal untuk pencalonan presiden/wakil presiden, bukan ranah MK untuk memutuskan,” ujar Titi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Menurutnya, jika MK masuk ke dalam bidang tersebut, maka MK tidak konsisten dengan putusannya yang dahulu terkait sistem pemilu
Apabila MK masuk ke ranah ini, menurut dia, sangat tidak konsisten dengan putusan MK terdahulu soal sistem pemilu yang menaruh pilihan sistem sebagai otoritas hukum pembentuk undang-undang.

Meski begitu, Titi mengaku setuju bahwa syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden disamakan dengan syarat usia calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sebab publik sama-sama memilih posisi atau jabatan tersebut.

Baca Juga :  Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Sekarang persyaratan syarat usia calon anggota legislatif (caleg) menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) paling rendah 21 tahun.

Titi juga mengatakan, MK perlu memperingatkan pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR RI) supaya menyusun persyaratan usia secara rasional dan akuntanbel dengan masyarakat yang ikut berpastisipasi secara berkesan.

Awalnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 diajukan oleh sejumlah warga negara Indonesia. Pada pasal tersebut mengatakan bahwa syarat usia menjadi capres/cawapres paling rendah 40 tahun.

Permohonan tersebut terdaftar (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023, lalu pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

Berita Terkait

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II
Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Berita Terkait

Kamis, 14 Maret 2024

Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara

Kamis, 14 Maret 2024

Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah

Sabtu, 9 Maret 2024

Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024

Jumat, 23 Februari 2024

Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat

Minggu, 5 November 2023

Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar

Selasa, 31 Oktober 2023

PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Minggu, 29 Oktober 2023

Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

Sabtu, 28 Oktober 2023

Wakil Bupati Kukar Serukan Semangat Juang Pemuda di Tengah Hadirnya IKN dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru