Polemik Batas Usia Capres dan Cawapres, Pakar Pemilu: Pembentuk UU yang Berwenang, Bukan MK

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titi Anggraini mengatakan syarat usia capres/cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK. (Dok. Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Titi Anggraini mengatakan syarat usia capres/cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK. (Dok. Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

KanalAnalisis.com, Semarang – Titi Anggraini sebagai ahli dalam kepemiluan mengatakan yang berwenang menetapkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan pembentuk undang-undang.

“Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat,” ujar Titi Anggraini yang merupakan pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kamis (3/8). Dilansir dari Antaranews.com.

Menurut Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dikatakan bahwa undang-undang mengatur lebih lanjut syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan begitu, kata Titi yang sekaligu anggota Dewan Pembina Perludem, syarat usia adalah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi otoritas pembentuk undang-undang.

“Jadi, pembentuk undang-undanglah yang mengatur pilihan syarat usia minimal untuk pencalonan presiden/wakil presiden, bukan ranah MK untuk memutuskan,” ujar Titi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Menurutnya, jika MK masuk ke dalam bidang tersebut, maka MK tidak konsisten dengan putusannya yang dahulu terkait sistem pemilu
Apabila MK masuk ke ranah ini, menurut dia, sangat tidak konsisten dengan putusan MK terdahulu soal sistem pemilu yang menaruh pilihan sistem sebagai otoritas hukum pembentuk undang-undang.

Meski begitu, Titi mengaku setuju bahwa syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden disamakan dengan syarat usia calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sebab publik sama-sama memilih posisi atau jabatan tersebut.

Sekarang persyaratan syarat usia calon anggota legislatif (caleg) menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) paling rendah 21 tahun.

Titi juga mengatakan, MK perlu memperingatkan pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR RI) supaya menyusun persyaratan usia secara rasional dan akuntanbel dengan masyarakat yang ikut berpastisipasi secara berkesan.

Awalnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 diajukan oleh sejumlah warga negara Indonesia. Pada pasal tersebut mengatakan bahwa syarat usia menjadi capres/cawapres paling rendah 40 tahun.

Permohonan tersebut terdaftar (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023, lalu pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru