Polda Jatim Menyita Gedung Grha Wismilak, Wismilak: Kami Menolak!

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memasang papan pengumuman penyitaan setelah melakukan penggeledahan Gedung Grha Wismilak di Surabaya. (Dok. Antara)

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memasang papan pengumuman penyitaan setelah melakukan penggeledahan Gedung Grha Wismilak di Surabaya. (Dok. Antara)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk enggan apabila Polda Jawa Timur menyita gedung Grha Wismilak yang ada di Surabaya, Jalan Raya Darmo, Jawa Timur. Sebab, Wismilak sudah membeli gedung tersebut secara sah.

“Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata,” kata Sutrisno selaku pengacara Manajemen Wismilak, Selasa (15/8/2023). Dilansir dari Detik.com.

Sutrisno mengungkapkan, gedung tersebut sudah digunakan oleh Wismilak selama lebih dari 30 tahun. Selama ini, gedung tersebut tak pernah mempunyai masalah hukum baik dengan siapapun dan dengam bentuk apapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sutrisno juga mengatakan sejak tahun 1993, GRHA WISMILAK dijadikan PT Wismilak Inti Makmur Tbk sebagai kantor operasional perusahaan. Gedung itu sudah resmi terbeli dengan sertifikat hak guna bangunan dari PT Gelora Djaja .

Undang-undang, lanjut Sutrisno, wajib melindungi kliennya sebagai pembeli. Apabila sebelum jual beli pada tahun 1993 terdapat masalah, maka hal tersebut otoritas kliennya.

“Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami,” kata Sutrisno.

Sebelumnya, Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan Gedung Wismilak sebab adanya kasus pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemalsuan akta otentik. Polisi menggeledah dan menyita gedung tersebut berdasar adanya laporan terkait pemalsuan akta asli.

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru