KanalAnalisis.com, Jakarta – Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk enggan apabila Polda Jawa Timur menyita gedung Grha Wismilak yang ada di Surabaya, Jalan Raya Darmo, Jawa Timur. Sebab, Wismilak sudah membeli gedung tersebut secara sah.
“Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata,” kata Sutrisno selaku pengacara Manajemen Wismilak, Selasa (15/8/2023). Dilansir dari Detik.com.
Sutrisno mengungkapkan, gedung tersebut sudah digunakan oleh Wismilak selama lebih dari 30 tahun. Selama ini, gedung tersebut tak pernah mempunyai masalah hukum baik dengan siapapun dan dengam bentuk apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sutrisno juga mengatakan sejak tahun 1993, GRHA WISMILAK dijadikan PT Wismilak Inti Makmur Tbk sebagai kantor operasional perusahaan. Gedung itu sudah resmi terbeli dengan sertifikat hak guna bangunan dari PT Gelora Djaja .
Undang-undang, lanjut Sutrisno, wajib melindungi kliennya sebagai pembeli. Apabila sebelum jual beli pada tahun 1993 terdapat masalah, maka hal tersebut otoritas kliennya.
“Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami,” kata Sutrisno.
Sebelumnya, Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan Gedung Wismilak sebab adanya kasus pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemalsuan akta otentik. Polisi menggeledah dan menyita gedung tersebut berdasar adanya laporan terkait pemalsuan akta asli.