Polda Jatim Menyita Gedung Grha Wismilak, Wismilak: Kami Menolak!

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memasang papan pengumuman penyitaan setelah melakukan penggeledahan Gedung Grha Wismilak di Surabaya. (Dok. Antara)

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memasang papan pengumuman penyitaan setelah melakukan penggeledahan Gedung Grha Wismilak di Surabaya. (Dok. Antara)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk enggan apabila Polda Jawa Timur menyita gedung Grha Wismilak yang ada di Surabaya, Jalan Raya Darmo, Jawa Timur. Sebab, Wismilak sudah membeli gedung tersebut secara sah.

“Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata,” kata Sutrisno selaku pengacara Manajemen Wismilak, Selasa (15/8/2023). Dilansir dari Detik.com.

Sutrisno mengungkapkan, gedung tersebut sudah digunakan oleh Wismilak selama lebih dari 30 tahun. Selama ini, gedung tersebut tak pernah mempunyai masalah hukum baik dengan siapapun dan dengam bentuk apapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sutrisno juga mengatakan sejak tahun 1993, GRHA WISMILAK dijadikan PT Wismilak Inti Makmur Tbk sebagai kantor operasional perusahaan. Gedung itu sudah resmi terbeli dengan sertifikat hak guna bangunan dari PT Gelora Djaja .

Undang-undang, lanjut Sutrisno, wajib melindungi kliennya sebagai pembeli. Apabila sebelum jual beli pada tahun 1993 terdapat masalah, maka hal tersebut otoritas kliennya.

“Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami,” kata Sutrisno.

Sebelumnya, Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan Gedung Wismilak sebab adanya kasus pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemalsuan akta otentik. Polisi menggeledah dan menyita gedung tersebut berdasar adanya laporan terkait pemalsuan akta asli.

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru