Polda Jatim Menyita Gedung Grha Wismilak, Wismilak: Kami Menolak!

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memasang papan pengumuman penyitaan setelah melakukan penggeledahan Gedung Grha Wismilak di Surabaya. (Dok. Antara)

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memasang papan pengumuman penyitaan setelah melakukan penggeledahan Gedung Grha Wismilak di Surabaya. (Dok. Antara)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk enggan apabila Polda Jawa Timur menyita gedung Grha Wismilak yang ada di Surabaya, Jalan Raya Darmo, Jawa Timur. Sebab, Wismilak sudah membeli gedung tersebut secara sah.

“Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata,” kata Sutrisno selaku pengacara Manajemen Wismilak, Selasa (15/8/2023). Dilansir dari Detik.com.

Sutrisno mengungkapkan, gedung tersebut sudah digunakan oleh Wismilak selama lebih dari 30 tahun. Selama ini, gedung tersebut tak pernah mempunyai masalah hukum baik dengan siapapun dan dengam bentuk apapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sutrisno juga mengatakan sejak tahun 1993, GRHA WISMILAK dijadikan PT Wismilak Inti Makmur Tbk sebagai kantor operasional perusahaan. Gedung itu sudah resmi terbeli dengan sertifikat hak guna bangunan dari PT Gelora Djaja .

Undang-undang, lanjut Sutrisno, wajib melindungi kliennya sebagai pembeli. Apabila sebelum jual beli pada tahun 1993 terdapat masalah, maka hal tersebut otoritas kliennya.

“Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami,” kata Sutrisno.

Sebelumnya, Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan Gedung Wismilak sebab adanya kasus pidana korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemalsuan akta otentik. Polisi menggeledah dan menyita gedung tersebut berdasar adanya laporan terkait pemalsuan akta asli.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru