Samarinda– Penting bagi masyarakat untuk mengenal dan memahami Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan Perda yang telah dibuat oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas tujuan tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan P Suryanata Samarinda, RT 03, Jumat, (26/5/23).
“Kegiatan ini sudah kami lakukan di beberapa wilayah juga, sehingga masyarakat bisa mengetahui bagaimana bantuan hukum yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Saefuddin Zuhri.
Menurutnya, masyarakat harus memahami akses bantuan hukum. Sehingga, permasalahan yang ada pada masyarakat dapat teratasi secara hukum yang berlaku.
“Sehingga masyarakat bisa memahami dan alur mengadu kemana ketika ada permasalahan yang harus diselesaikan,” ucapnya.
Upaya positif bagi masyarakat umum yang memerlukan bantuan hukum menjadi harapan bagi anggota DPRD Prov. Kaltim tersebut.
“Semoga adanya bantuan hukum ini nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua, baik masyarakat Kota Samarinda maupun Masyarakat Kaltim,” imbuhnya.
Diketahui, dalam kegiatan tersebut, Saefuddin Zuhri turut menghadirkan beberapa narasumber, yakni Andi Hasnam Hakim, Bambang Susilo dan Hariyanto Sarni, selaku pakar hukum dan konsultan.
Hariyanto mengatakan, jika perda tersebut sangat berguna bagi masyarakat luas. Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan hukum.
“Perda ini adalah sebagai upaya untuk membantu masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantuan hukum untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hukum,” jelasnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).