KanalAnalisis.com, Jakarta – Penyelidikan terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait laporan yang diduha penipuan lewat aplikasi Jombingo yang menelan kerugian puluhan juta rupiah.
Penyelidikan dilakukan dengan cara melakukan penelusuran kantor aplikasi tersebut yang berada di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 s/d April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus, Jumat (28/7). Dilansir dari AntaraNews.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Safri juga mengatakan, bahwa penelusuran kantor lainnya dari Aplikasi Jombingo yang mempunyai alamat di Kalibata, Jakarta Selatan juga ditelurusi oleh penyidik. Tetapi, kantor tersebut tidak ditemukan.
Penyidik, lanjut Ade Safri, sudah melakukan kerjasama dan klarifikasi dengan sejumlah pihak/stakeholders yang berhubungan.
“Antara lain dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau Satgas waspada investasi, melakukan koordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM, ” katanya.
Diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah melakukan penanganan terkait laporan kasus penipuan lewat aplikasi belanja elektronik (e-commerce) Jombingo.
“Ada dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo yakni dari Polres Metro Kota Depok dan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ” ujar Ade Safri, di Jakarta, Selasa (18/7).
Ade menerangkan bahwa kedua laporan itu sudah menyebabkan korban berinisial N rugi sejumlah Rp37, 8 juta dan korban lainnya berinisial EN yang juga dirugikan sejumlah Rp4,5 juta.
Ade mengatakan langkah-langkah pemeriksaan sudah dilakukan oleh pihaknya terkait kasus penipuan itu.
“Telah melakukan pengecekan perizinan terhadap PT. Bingoby Digital Kreasi, melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melakukan koordinasi dengan Kemendag, OJK, Kominfo dan melakukan ‘profilling’ terhadap pengurus perseroan, ” katanya.
Ade memeringatkan masyarakat agar berhati-hati apabila ada pihak atau aplikasi yang memberikan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.