Pengurangan Jam Kerja Selama Ramadhan, Samsun: Kerja Berbasis Kinerja, Bukan Kuantitas Waktu

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun

 

Samarinda – Berkurangnya jam kerja selama Bulan Ramadhan harusnya tidak mengurangi produktivitas kerja, yang perlu dilakukan adalah merubah pola pikir, yakni kerja berbasis kinerja bukan kuantitas waktu.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun non PNS di Provinsi Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang ketentuan pengurangan jam kerja selama Ramadan, namun bukan berarti pelayanan publik tidak optimal,” ungkap Samsun di Samarinda, Jumat (24/3/2023).

Menurut Samsun, dengan adanya pembatasan jam kerja tersebut bukan para ASN bekerja dengan santai, namun mesti tetap mengoptimalkan dengan jam kerja terbatas tersebut sehingga proses pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

“Kita harapkan dengan waktu yang terbatas itu bisa dimaksimalkan. Kebijakan pembatasan jam kerja ASN ini hanya berlaku di bulan Ramadan saja, kita di Kaltim ini tentu akan menyesuaikan saja,” ujar Samsun.

Ia menegaskan, selama Ramadan harusnya tidak mengurangi produktivitas kerja, dalam artian jam kerjanya boleh saja berkurang tapi bekerja yang produktif harus tetap diterapkan.

“Karena walaupun jam kerjanya dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore tapi kalau cuman terbuang untuk bermain game di kantor, ini tentu tentu tidak produktif sama sekali, intinya di performa kerja, kalau ibadahnya kuat saya yakin produktif nya juga kuat,” tutur Samsun.

Dikemukakannya, aturan jam kerja ASN dan PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 sesuai SE Kemenpan RB Nomor 6 Tahun 2023 di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, yakni pada Senin sampai Kamis jam kerjanya dari Pukul 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30 wita . Namun pada hari Jumat dimulai dari Pukul 08.00 – 15.30 wita, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 wita.

“Untuk jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan, harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah,” tandasnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru