KanalAnalisis.com, Makassar — Sekretaris Jenderal PDIP yakni Hasto Kristiyanto mengungkapkan partainya melakukan protes dan tidak membiarkan usaha untuk menunda Pemilu 2024 seperti yang baru ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima.
Pada amar putusannya, T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang memimpin persidangan mengutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu setelah mengabulkan semua gugatan perdata Partai Prima.
Sebelumnya, partai tersebut melakukan gugatan ke PN Jakpus sebab merasa disulitkan oleh KPU dalam jalannya verifikasi administrasi partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sikap PDIP sangat jelas, bahwa PDIP kokoh pada jalan konstitusi dan tidak mentolerir setiap upaya yang mau mencoba untuk melakukan penundaan pemilu baik menggunakan celah hukum maupun lainnya,” ujar Hasto di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3). Dilansir dari CNNIndonesia.com.
Menurutnya, gugatan perdata tersebut sama sekali tak terkandung dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Celah hukum yang dipakai ini oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga tidak menghormati suatu proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga lalu pelaksanaan pemilu secara periodik,” ujar Hasto.
Hasto juga mengatakan bahwa majelis hakim PN Jakpus kata Hasto tidak memiliki kekuasaan dalam melakukan pegadilan sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
“Di luar itu, PN tidak punya kewenangan di dalam mengadili sengketa didalam penetapan parpol peserta pemilu yang seharusnya, yang berhak adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Hasto.
“Kalau kita analogikan secara sederhana saja, untuk masuk SD memerlukan syarat, apalagi mau ikut pemilu. Yang memang syarat dan ketentuan sudah diatur dalam UU,” tambahnya.
Semestinya, kata Hasto, partai politik yang menghadapi masalah ketika jalannya verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu harusnya melakukan perbaikan diri.
“Kemudian telah melakukan uji sengketa ke Bawaslu dan dinyatakan tidak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan bisa lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke PN yang bukan ranah kewenangannya,” ujarnya.