PDIP Protes dan Menolah Hasil Putusan Hakim PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)

KanalAnalisis.com, Makassar — Sekretaris Jenderal PDIP yakni Hasto Kristiyanto mengungkapkan partainya melakukan protes dan tidak membiarkan usaha untuk menunda Pemilu 2024 seperti yang baru ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima.

Pada amar putusannya, T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang memimpin persidangan mengutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu setelah mengabulkan semua gugatan perdata Partai Prima.

Sebelumnya, partai tersebut melakukan gugatan ke PN Jakpus sebab merasa disulitkan oleh KPU dalam jalannya verifikasi administrasi partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap PDIP sangat jelas, bahwa PDIP kokoh pada jalan konstitusi dan tidak mentolerir setiap upaya yang mau mencoba untuk melakukan penundaan pemilu baik menggunakan celah hukum maupun lainnya,” ujar Hasto di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3). Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Baca Juga :  Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Menurutnya, gugatan perdata tersebut sama sekali tak terkandung dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Celah hukum yang dipakai ini oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga tidak menghormati suatu proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga lalu pelaksanaan pemilu secara periodik,” ujar Hasto.

Hasto juga mengatakan bahwa majelis hakim PN Jakpus kata Hasto tidak memiliki kekuasaan dalam melakukan pegadilan sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

“Di luar itu, PN tidak punya kewenangan di dalam mengadili sengketa didalam penetapan parpol peserta pemilu yang seharusnya, yang berhak adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Hasto.

Baca Juga :  Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

“Kalau kita analogikan secara sederhana saja, untuk masuk SD memerlukan syarat, apalagi mau ikut pemilu. Yang memang syarat dan ketentuan sudah diatur dalam UU,” tambahnya.

Semestinya, kata Hasto, partai politik yang menghadapi masalah ketika jalannya verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu harusnya melakukan perbaikan diri.

“Kemudian telah melakukan uji sengketa ke Bawaslu dan dinyatakan tidak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan bisa lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke PN yang bukan ranah kewenangannya,” ujarnya.

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Kamis, 3 Oktober 2024

Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Rabu, 2 Oktober 2024

Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat

Minggu, 3 Maret 2024

Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Berita Terbaru