PDIP Protes dan Menolah Hasil Putusan Hakim PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)

KanalAnalisis.com, Makassar — Sekretaris Jenderal PDIP yakni Hasto Kristiyanto mengungkapkan partainya melakukan protes dan tidak membiarkan usaha untuk menunda Pemilu 2024 seperti yang baru ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima.

Pada amar putusannya, T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang memimpin persidangan mengutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu setelah mengabulkan semua gugatan perdata Partai Prima.

Sebelumnya, partai tersebut melakukan gugatan ke PN Jakpus sebab merasa disulitkan oleh KPU dalam jalannya verifikasi administrasi partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap PDIP sangat jelas, bahwa PDIP kokoh pada jalan konstitusi dan tidak mentolerir setiap upaya yang mau mencoba untuk melakukan penundaan pemilu baik menggunakan celah hukum maupun lainnya,” ujar Hasto di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3). Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Menurutnya, gugatan perdata tersebut sama sekali tak terkandung dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Celah hukum yang dipakai ini oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga tidak menghormati suatu proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga lalu pelaksanaan pemilu secara periodik,” ujar Hasto.

Hasto juga mengatakan bahwa majelis hakim PN Jakpus kata Hasto tidak memiliki kekuasaan dalam melakukan pegadilan sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

“Di luar itu, PN tidak punya kewenangan di dalam mengadili sengketa didalam penetapan parpol peserta pemilu yang seharusnya, yang berhak adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Hasto.

“Kalau kita analogikan secara sederhana saja, untuk masuk SD memerlukan syarat, apalagi mau ikut pemilu. Yang memang syarat dan ketentuan sudah diatur dalam UU,” tambahnya.

Semestinya, kata Hasto, partai politik yang menghadapi masalah ketika jalannya verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu harusnya melakukan perbaikan diri.

“Kemudian telah melakukan uji sengketa ke Bawaslu dan dinyatakan tidak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan bisa lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke PN yang bukan ranah kewenangannya,” ujarnya.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru