KanalAnalisis.com, Jakarta – Permintaan uji materi pasal penyerangan harkat martabat presiden yang telah tercantum di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Akan halnya beberapa pasal yang digugat diantaranya Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 Ayat (1), dan Pasal 241 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Dilansir dari Kompas.com.
Para penggugat yaitu Fernando M Manullang selaku dosen Fakultas Hukum Indonesia, Dina Listiorini selaku dosen FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Eriko Fahri Ginting selaku konten kreator, dan mahasiswa Sultan Fadillah Effendi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman selaku ketua Majelis Hakim ketika menyatakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Pada putusan tersebut, majelis hakim memiliki banyak pertimbangan. Salah satunya mengenai permintaan para pemohon yang dipandang terlalu dini.
Hal itu dikarenakan, majelis hakim beranggapan, Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 Ayat (1), dan Pasal 241 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah peraturan norma yang belum berlaku. Pasal itu juga dianggap belum mempunyai peraturan hukum yang mengikat. Sehingga permintaan gugatan tersebut dipandang terlalu dini.
Anwar juga mengungkapkan, para pemohon tidak mempunyai kekuasaan hukum untuk menganjurkan permohonan a quo.
“Seandainya pun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur, para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tambahnya.
Awalnya, mahasiswa, para akademis, dan kreator konten melayangkan gugatan uji materi beberapa pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK pada 9 Januari 2023. Pasal yang digugat yaitu Pasal 218 Ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1).
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV” bunyi Pasal 281.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan/atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV” bunyi Pasal 291.
“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II” bunyi Pasal 240 Ayat (1).
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV” bunyi Pasal 241 Ayat (1).