KanalAnalisis.com, Jakarta — Putusan Kasasi MA yang memvonis Ferdy Sambo penjara seumur hidup dari sebelumnya pidana mati ditanggapi oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Dia mengatakan bahwa ia menghargai putusan hakim. Menurutnya, secara kualitas, hukuman mati sepadan dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” ujar Mahfud, Rabu (9/8). Dilansir dari CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menuturkan, jika hukuman mati tersebut diperkuat oleh MA, maka tidak ada eksekusi sebab KUHP baru sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Awalnya, pengajuan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ditolak oleh MA.
Tetapu, MA mengubahnya, sehingga memvonis Ferdy Sambon dengan pidana penjara seumur hidup.
Selain Sambo, MA juga meringankan vonis Putri istri Ferdy Sambi menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun dan Kuat divonis pidana penjara menjadi selama 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun. Serta, Ricky Rizal divnis pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.