KPU Rancang Aturan Tentang Dana Sosialisasi Parpol

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPU RI.

Gedung KPU RI.

KanalAnalisis.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyiapkan aturan sosialisasi lebih dahulu mendekati masa kampanye. Pada aturan tersebut, dana sosialisasi partai politik (parpol) juga akan diatur oleh KPU.

Hal tersebut diungkapkan oleh Idham Holik selaku Komisioner KPU RI pada musyawarah OTW 2024 ‘Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu’ di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Dilansir dari detik.com.

Idham juga mengungkapkan tentang dana sosialisasi partai tidak diatur dalam UU Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkaitan dengan dana parpol ya di pasal 325 sampai pasal 339 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu hanya ada frasa dana kampanye, UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur dana sosialisasi partai, dan tentunya kalau kita buka UU Parpol Nomor 2 Tahun 2008, UU Nomor 2 Tahun 2011, itu pun juga tidak diatur kewajiban melaporkan dana kegiatan sosialisasi, kecuali yang bersangkutan menerima dana dari pemerintah atau daerah,” ujar Idham.

Idham mengungkapkan KPU sedang merancang aturan terkait dengan aktivitas sosialisasi peserta pemilu. Aturan terkait laporan dana kampanye akan dicantumkan ke dalam regulasi sosialisasi.

“Saat ini kami sedang merancang keputusan berkaitan dengan teknis kegiatan sosialisasi peserta pemilu, Insyaallah usulan berkaitan pelaporan dana sosialisasi parpol akan kami masukan, dan emang sudah kami rancang, berkaitan dengan hal ini, dan itu berada di divisi sosialisasi,” katanya.

Lebih jauh, Idham mengatakan KPU siap menampung aspirasi-aspirasi masyarakat mengenai tahapan pemilu. Dia menuturkan KPU akan berusaha melaksanakan pemilu yang partisipatif.

“Kami KPU dalam penyelenggara pemilu ini karena kami komitmen mewujudkan pemilu yang partisipatif, kami selalu memperhatikan suara-suara yang terdengar di ruang-ruang publik apalagi itu sifatnya konstruktif,” ujarnya dia.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru