KanalAnalisis.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyiapkan aturan sosialisasi lebih dahulu mendekati masa kampanye. Pada aturan tersebut, dana sosialisasi partai politik (parpol) juga akan diatur oleh KPU.
Hal tersebut diungkapkan oleh Idham Holik selaku Komisioner KPU RI pada musyawarah OTW 2024 ‘Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu’ di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Dilansir dari detik.com.
Idham juga mengungkapkan tentang dana sosialisasi partai tidak diatur dalam UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkaitan dengan dana parpol ya di pasal 325 sampai pasal 339 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu hanya ada frasa dana kampanye, UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur dana sosialisasi partai, dan tentunya kalau kita buka UU Parpol Nomor 2 Tahun 2008, UU Nomor 2 Tahun 2011, itu pun juga tidak diatur kewajiban melaporkan dana kegiatan sosialisasi, kecuali yang bersangkutan menerima dana dari pemerintah atau daerah,” ujar Idham.
Idham mengungkapkan KPU sedang merancang aturan terkait dengan aktivitas sosialisasi peserta pemilu. Aturan terkait laporan dana kampanye akan dicantumkan ke dalam regulasi sosialisasi.
“Saat ini kami sedang merancang keputusan berkaitan dengan teknis kegiatan sosialisasi peserta pemilu, Insyaallah usulan berkaitan pelaporan dana sosialisasi parpol akan kami masukan, dan emang sudah kami rancang, berkaitan dengan hal ini, dan itu berada di divisi sosialisasi,” katanya.
Lebih jauh, Idham mengatakan KPU siap menampung aspirasi-aspirasi masyarakat mengenai tahapan pemilu. Dia menuturkan KPU akan berusaha melaksanakan pemilu yang partisipatif.
“Kami KPU dalam penyelenggara pemilu ini karena kami komitmen mewujudkan pemilu yang partisipatif, kami selalu memperhatikan suara-suara yang terdengar di ruang-ruang publik apalagi itu sifatnya konstruktif,” ujarnya dia.