KanalAnalisis.com, Jakarta – Keadaan David, korban penganiayaan pengemudi Rubicon yang merupakan anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), sudah menampakkan perkembangannya.
Ahmad Taufiq selaku teman ayah korban yang juga seorang anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor, mengungkapkan, walaupun David (17) belum sadarkan diri, tapi sudah terlihat kemajuannya.
“Kondisi ananda David sudah menunjukkan progress yang baik meski masih dalam kondisi tidak sadarkan diri dan secara fisik sudah ada pergerakan baik tangan dan badan,” katanya, ketika dihubungi, Jumat (24/2/2023). Dilansir dari Kompas.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufiq menurutkan, kata dokter, David mengalami diffuse axonal injury. Keadaan iti dikarenakan oleh bentrokan yang keras misalnya pada kecelakaan motor berkecepatan tinggi dan di bagian otak dapat mengakibatkan trauma yang mendalam.
Korban yang awalnya berada di Rumah Sakiy Medika Permata Hijau lalu dialihkan ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan sejak Rabu (22/2/2023) malam.
Taufiq berpendapat, pemindahan tersebuy supaya David memeperoleh perawatan yang lebih intensif, pemeriksaan lebih lengkap, dan mendapatkan fasilitas pelayanan yang lebih baik.
“Belum (sadar) dan perkembangannya hanya pergerakan fisik dan batuk saja,” ucap Taufiq.
Awalnya, korban menerima tindak kekerasan dari Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yakni Rafael Alun Trisambodo.
Mario menggasak David di rumah teman korban (R) yang berada di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Pelaku menghantam tubuh korban dengan pukulan yang terus menerus. Dia juga menendang organ vital korban, yaitu perut dan kepala.
Kombes Ade Ary Syam selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan, Mario melangsungkan penganiayaan setelah pacarnya yang berinisial A (15) melaporkan mengenai korban yang melakukan tindakan tidak menyenangkan.
Mario berencana membuktikan laporan A lewat sambungan telepon. Tetapi, korban tak pernah menjawab teleponnya.
Upaya yang dilaksanakan Mario diperkirakan sia-sia, A lalu menciptakan strategi supaya pelaku dapat bertatap muka dengan korban. Akhirnya, A yang merupakan mantan pacar David memberikan pesan singkat.
A hendak membuat janji dengan alasan mengembalikan kartu pelajaran kepunyaan korban yang masih berada di tangannya supaya dapat bertemu dengan korban.
“Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023,” ujar Ade Ary pada Rabu (22/2/2023).
“Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R, kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya. Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D,” tambahnya
David jatuh tergeletak setelah dianiaya, orang tua R yang kebetulan bertepatan ada di rumah berusaha untuk memisahkan.
Korban pun dengam cepat dibawa ke Rumah Sakit Medika oleh ayah teman korban sebab pada bagian muka sebelah kanan terdapat luka yang serius.
Akibat dari kasus ini, Sri Mulyani menetapkan untuk mencopot ayah pelaku, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berdasar pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).