KanalAnalisis.com, Jakarta — Permohonan pergantian nama komedian Komeng disetujui oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Komeng mengganti namanya tersebut untuk kepentingan sebagai calon di DPD RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Pada Jumat (11/8), Amran S Herman selaku Humas PN Kelas IA Cibinong di Bogor, mengungkapkan bahwa hakim sudah mengabulkan permohonan pergantian nama tersebut pada Mei 2023.
Komedian dengan nama asli Alfiansyah Bustami tersebut membuat permohonan untuk memakai nama panggungnya yakni “Komeng” di belakang namanya sehingga menjadi Alfiansyah Bustami Komeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya,” kata Amran. Dilansir dari CNNIndonesia.com.
Menurut Arman, pergantian nama ini dilakukan Komeng karena ingin Pileg 2024 berjalan dengan sukses. Dengan pergantian nama tersebut, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengenalinya di kertas suara nantinya.
“Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD,” tuturnya.
Komeng mencalonkan dirinya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jabar. Dia mendaftarkan dirinya tersebut ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023.
Rifqi Ali Mubarok selaku Ketua KPU Jawa Barat menuturkan, domisili Komeng terdata sebagai warga daerah Bogor, dan sebelum mendaftar, dia
sudah melewati tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya,” kata Rifqi.
Rifqi mengatakan, Komeng dapat melakukan pendaftaran sebagai bakal calon DPD RI setelah dalam jangka waktu sebelumnya telah memperoleh sejumlah 6.000 dukungan warga dengan bukti salinan kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan sebagai salah satu persyaratan.