Komedian Komeng Ganti Nama Demi Pileg 2024, PN Cibinong Kabulkan Permintaan

- Jurnalis

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komedian Komeng ketika di kantor KPU Jabar. (Dok. Detikcom)

Komedian Komeng ketika di kantor KPU Jabar. (Dok. Detikcom)

KanalAnalisis.com, Jakarta — Permohonan pergantian nama komedian Komeng disetujui oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Komeng mengganti namanya tersebut untuk kepentingan sebagai calon di DPD RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Pada Jumat (11/8), Amran S Herman selaku Humas PN Kelas IA Cibinong  di Bogor, mengungkapkan bahwa hakim sudah mengabulkan permohonan pergantian nama tersebut pada Mei 2023.

Komedian dengan nama asli Alfiansyah Bustami tersebut membuat permohonan untuk memakai nama panggungnya yakni “Komeng” di belakang namanya sehingga menjadi Alfiansyah Bustami Komeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya,” kata Amran. Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Menurut Arman, pergantian nama ini dilakukan Komeng karena ingin Pileg 2024 berjalan dengan sukses. Dengan pergantian nama tersebut,  diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengenalinya di kertas suara nantinya.

“Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD,” tuturnya.

Komeng mencalonkan dirinya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jabar. Dia mendaftarkan dirinya tersebut ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023.

Rifqi Ali Mubarok selaku Ketua KPU Jawa Barat  menuturkan, domisili Komeng terdata sebagai warga daerah Bogor, dan sebelum mendaftar, dia
sudah melewati tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya,” kata Rifqi.

Rifqi mengatakan, Komeng dapat melakukan pendaftaran sebagai bakal calon DPD RI setelah dalam jangka waktu sebelumnya telah memperoleh sejumlah 6.000 dukungan warga dengan bukti salinan kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan sebagai salah satu persyaratan.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru