Komedian Komeng Ganti Nama Demi Pileg 2024, PN Cibinong Kabulkan Permintaan

- Jurnalis

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komedian Komeng ketika di kantor KPU Jabar. (Dok. Detikcom)

Komedian Komeng ketika di kantor KPU Jabar. (Dok. Detikcom)

KanalAnalisis.com, Jakarta — Permohonan pergantian nama komedian Komeng disetujui oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Komeng mengganti namanya tersebut untuk kepentingan sebagai calon di DPD RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Pada Jumat (11/8), Amran S Herman selaku Humas PN Kelas IA Cibinong  di Bogor, mengungkapkan bahwa hakim sudah mengabulkan permohonan pergantian nama tersebut pada Mei 2023.

Komedian dengan nama asli Alfiansyah Bustami tersebut membuat permohonan untuk memakai nama panggungnya yakni “Komeng” di belakang namanya sehingga menjadi Alfiansyah Bustami Komeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya,” kata Amran. Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Menurut Arman, pergantian nama ini dilakukan Komeng karena ingin Pileg 2024 berjalan dengan sukses. Dengan pergantian nama tersebut,  diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengenalinya di kertas suara nantinya.

“Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD,” tuturnya.

Komeng mencalonkan dirinya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jabar. Dia mendaftarkan dirinya tersebut ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023.

Rifqi Ali Mubarok selaku Ketua KPU Jawa Barat  menuturkan, domisili Komeng terdata sebagai warga daerah Bogor, dan sebelum mendaftar, dia
sudah melewati tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya,” kata Rifqi.

Rifqi mengatakan, Komeng dapat melakukan pendaftaran sebagai bakal calon DPD RI setelah dalam jangka waktu sebelumnya telah memperoleh sejumlah 6.000 dukungan warga dengan bukti salinan kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan sebagai salah satu persyaratan.

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru