KanalAnalisis.com, Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Mellisa Anggraini selaki kuasa hukum D mengatakan bahwa itu merupakan langkah progresif.
Sebelumnya, Mario Dandy adalah salah satu terdakwa terkait kasus penganiayaan berat terhadap anak D.
“Kami sangat mengapresiasi kepada kejaksaan, telah membuat tuntutan yang luar biasa, yang bisa mengakomodir seluruh keadilan kepada korban,” kata Mellisa setelah sidang dibacakannya tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Dilansir dari Kompas.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mellisa mengatakan tuntutan itu merupakan langkah progresif sebab banyak pertimbangan dan dengan jelas dalam menyampaikannya.
“Kami tidak bisa menahan haru. Terkait dengan jaksa, tadi disampaikan tuntutan terhadap terdakwa Mario adalah tuntutan yang maksimal terkait dengan pasal 335 KUHP terkait dengan penganiayaan berat terencana, yaitu 12 tahun penjara,” tutur Mellisa.
Mario Dandy juga harus membayar biaya restitusi sejumlah Rp 120 miliar. Apabila Mario Dandy tak sanggu membayar biaya restitusi tersebut, jaksa penuntut umum meminta supaya ada penambahan kurungan penjara 7 tahun.
“Saya pikir ini adalah terobosan yang luar biasa. Tidak hanya melepaskan kepada normatif, tadi saya juga melihat jaksa, menganalogikan dan mengambil beberapa pertimbangan yurisprudensi terkait dengan ketika restitusi tidak dibayarkan, apa pengganti yang layak” kata Mellisa.
“Tentu kalau ini hanyalah kurungan, tentu ini tidak adil, dua kali tidak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan perbuatan pidana sungguh brutal, kejam, biadab. Kemudian masa depannya tidak dikembalikan. Sehingga saya rasa 7 tahun tadi sudah berdasarkan pertimbangan,” tambahnya.