Keluarga David Berikan Apresiasi Terkait Tuntutan Mario Dandy 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan tambahan 7 tahun penjara apabila tak sanggup membayar restitusi. (Dok. Tribun Surabaya)

Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan tambahan 7 tahun penjara apabila tak sanggup membayar restitusi. (Dok. Tribun Surabaya)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Mellisa Anggraini selaki kuasa hukum D mengatakan bahwa itu merupakan langkah progresif.

Sebelumnya, Mario Dandy adalah salah satu terdakwa terkait kasus penganiayaan berat terhadap anak D.

“Kami sangat mengapresiasi kepada kejaksaan, telah membuat tuntutan yang luar biasa, yang bisa mengakomodir seluruh keadilan kepada korban,” kata Mellisa setelah sidang dibacakannya tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Dilansir dari Kompas.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mellisa mengatakan tuntutan itu merupakan langkah progresif sebab banyak pertimbangan dan dengan jelas dalam menyampaikannya.

“Kami tidak bisa menahan haru. Terkait dengan jaksa, tadi disampaikan tuntutan terhadap terdakwa Mario adalah tuntutan yang maksimal terkait dengan pasal 335 KUHP terkait dengan penganiayaan berat terencana, yaitu 12 tahun penjara,” tutur Mellisa.

Mario Dandy juga harus membayar biaya restitusi sejumlah Rp 120 miliar. Apabila Mario Dandy tak sanggu membayar biaya restitusi tersebut, jaksa penuntut umum meminta supaya ada penambahan kurungan penjara 7 tahun.

“Saya pikir ini adalah terobosan yang luar biasa. Tidak hanya melepaskan kepada normatif, tadi saya juga melihat jaksa, menganalogikan dan mengambil beberapa pertimbangan yurisprudensi terkait dengan ketika restitusi tidak dibayarkan, apa pengganti yang layak” kata Mellisa.

“Tentu kalau ini hanyalah kurungan, tentu ini tidak adil, dua kali tidak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan perbuatan pidana sungguh brutal, kejam, biadab. Kemudian masa depannya tidak dikembalikan. Sehingga saya rasa 7 tahun tadi sudah berdasarkan pertimbangan,” tambahnya.

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru