Keluarga David Berikan Apresiasi Terkait Tuntutan Mario Dandy 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan tambahan 7 tahun penjara apabila tak sanggup membayar restitusi. (Dok. Tribun Surabaya)

Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan tambahan 7 tahun penjara apabila tak sanggup membayar restitusi. (Dok. Tribun Surabaya)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Mellisa Anggraini selaki kuasa hukum D mengatakan bahwa itu merupakan langkah progresif.

Sebelumnya, Mario Dandy adalah salah satu terdakwa terkait kasus penganiayaan berat terhadap anak D.

“Kami sangat mengapresiasi kepada kejaksaan, telah membuat tuntutan yang luar biasa, yang bisa mengakomodir seluruh keadilan kepada korban,” kata Mellisa setelah sidang dibacakannya tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Dilansir dari Kompas.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mellisa mengatakan tuntutan itu merupakan langkah progresif sebab banyak pertimbangan dan dengan jelas dalam menyampaikannya.

“Kami tidak bisa menahan haru. Terkait dengan jaksa, tadi disampaikan tuntutan terhadap terdakwa Mario adalah tuntutan yang maksimal terkait dengan pasal 335 KUHP terkait dengan penganiayaan berat terencana, yaitu 12 tahun penjara,” tutur Mellisa.

Mario Dandy juga harus membayar biaya restitusi sejumlah Rp 120 miliar. Apabila Mario Dandy tak sanggu membayar biaya restitusi tersebut, jaksa penuntut umum meminta supaya ada penambahan kurungan penjara 7 tahun.

“Saya pikir ini adalah terobosan yang luar biasa. Tidak hanya melepaskan kepada normatif, tadi saya juga melihat jaksa, menganalogikan dan mengambil beberapa pertimbangan yurisprudensi terkait dengan ketika restitusi tidak dibayarkan, apa pengganti yang layak” kata Mellisa.

“Tentu kalau ini hanyalah kurungan, tentu ini tidak adil, dua kali tidak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan perbuatan pidana sungguh brutal, kejam, biadab. Kemudian masa depannya tidak dikembalikan. Sehingga saya rasa 7 tahun tadi sudah berdasarkan pertimbangan,” tambahnya.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru