Keluarga David Berikan Apresiasi Terkait Tuntutan Mario Dandy 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan tambahan 7 tahun penjara apabila tak sanggup membayar restitusi. (Dok. Tribun Surabaya)

Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan tambahan 7 tahun penjara apabila tak sanggup membayar restitusi. (Dok. Tribun Surabaya)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Mellisa Anggraini selaki kuasa hukum D mengatakan bahwa itu merupakan langkah progresif.

Sebelumnya, Mario Dandy adalah salah satu terdakwa terkait kasus penganiayaan berat terhadap anak D.

“Kami sangat mengapresiasi kepada kejaksaan, telah membuat tuntutan yang luar biasa, yang bisa mengakomodir seluruh keadilan kepada korban,” kata Mellisa setelah sidang dibacakannya tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Dilansir dari Kompas.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mellisa mengatakan tuntutan itu merupakan langkah progresif sebab banyak pertimbangan dan dengan jelas dalam menyampaikannya.

“Kami tidak bisa menahan haru. Terkait dengan jaksa, tadi disampaikan tuntutan terhadap terdakwa Mario adalah tuntutan yang maksimal terkait dengan pasal 335 KUHP terkait dengan penganiayaan berat terencana, yaitu 12 tahun penjara,” tutur Mellisa.

Mario Dandy juga harus membayar biaya restitusi sejumlah Rp 120 miliar. Apabila Mario Dandy tak sanggu membayar biaya restitusi tersebut, jaksa penuntut umum meminta supaya ada penambahan kurungan penjara 7 tahun.

“Saya pikir ini adalah terobosan yang luar biasa. Tidak hanya melepaskan kepada normatif, tadi saya juga melihat jaksa, menganalogikan dan mengambil beberapa pertimbangan yurisprudensi terkait dengan ketika restitusi tidak dibayarkan, apa pengganti yang layak” kata Mellisa.

“Tentu kalau ini hanyalah kurungan, tentu ini tidak adil, dua kali tidak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan perbuatan pidana sungguh brutal, kejam, biadab. Kemudian masa depannya tidak dikembalikan. Sehingga saya rasa 7 tahun tadi sudah berdasarkan pertimbangan,” tambahnya.

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru