Keluarga David Berikan Apresiasi Terkait Tuntutan Mario Dandy 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan tambahan 7 tahun penjara apabila tak sanggup membayar restitusi. (Dok. Tribun Surabaya)

Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dan tambahan 7 tahun penjara apabila tak sanggup membayar restitusi. (Dok. Tribun Surabaya)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Mellisa Anggraini selaki kuasa hukum D mengatakan bahwa itu merupakan langkah progresif.

Sebelumnya, Mario Dandy adalah salah satu terdakwa terkait kasus penganiayaan berat terhadap anak D.

“Kami sangat mengapresiasi kepada kejaksaan, telah membuat tuntutan yang luar biasa, yang bisa mengakomodir seluruh keadilan kepada korban,” kata Mellisa setelah sidang dibacakannya tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Dilansir dari Kompas.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mellisa mengatakan tuntutan itu merupakan langkah progresif sebab banyak pertimbangan dan dengan jelas dalam menyampaikannya.

“Kami tidak bisa menahan haru. Terkait dengan jaksa, tadi disampaikan tuntutan terhadap terdakwa Mario adalah tuntutan yang maksimal terkait dengan pasal 335 KUHP terkait dengan penganiayaan berat terencana, yaitu 12 tahun penjara,” tutur Mellisa.

Mario Dandy juga harus membayar biaya restitusi sejumlah Rp 120 miliar. Apabila Mario Dandy tak sanggu membayar biaya restitusi tersebut, jaksa penuntut umum meminta supaya ada penambahan kurungan penjara 7 tahun.

“Saya pikir ini adalah terobosan yang luar biasa. Tidak hanya melepaskan kepada normatif, tadi saya juga melihat jaksa, menganalogikan dan mengambil beberapa pertimbangan yurisprudensi terkait dengan ketika restitusi tidak dibayarkan, apa pengganti yang layak” kata Mellisa.

“Tentu kalau ini hanyalah kurungan, tentu ini tidak adil, dua kali tidak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan perbuatan pidana sungguh brutal, kejam, biadab. Kemudian masa depannya tidak dikembalikan. Sehingga saya rasa 7 tahun tadi sudah berdasarkan pertimbangan,” tambahnya.

Berita Terkait

HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II
Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023
PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024
PT Pegadaian Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Workshop Implementasi ESG

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024

HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Senin, 29 Januari 2024

PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda

Minggu, 28 Januari 2024

Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024

Kamis, 25 Januari 2024

PT Pegadaian Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Workshop Implementasi ESG

Selasa, 19 Desember 2023

PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Tingkatkan Pelayanan di Perpustakaan Unmul dengan Bantuan Senilai Rp 150 Juta

Berita Terbaru

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan (ist)

Advertorial

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Jumat, 15 Mar 2024