Kejagung Lakukan Pengusutan Terkait Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma Sebesar Rp354,3 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek palsi PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 sejumlah Rp354,3 miliar. (Dok. iNews)

Kejagung melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek palsi PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 sejumlah Rp354,3 miliar. (Dok. iNews)

KanalAnalisis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 senilai Rp354,3 miliar.

“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018,” ujar Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Kejagung, Jakarta, Senin (13/2). Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ketut mengungkapkan PT GTS diduga melakukan perjanjian kerja sama palsu dalam pembangunan perumahan, apartemen, hotel, dan penyediaan batu split bersama sejumlah perusahaan pelanggan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketut, PT GTS memakai dokumen pencairan palsu lalu menjadikan mereka melakukan penarikan dana sejumlahl Rp354,3 miliar.

“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262,” katanya.

Selanjutnya, Ketut mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan berjumlah 38 orang saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting setelah memeriksa beberapa tempat yang melibatkan kasus tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,” ujarnya.

Selama ini belum ada respons dan komentar dari Telkom mengenai pernyataan dari Kejagung terkait kasus ini.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru