Kejagung Lakukan Pengusutan Terkait Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma Sebesar Rp354,3 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek palsi PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 sejumlah Rp354,3 miliar. (Dok. iNews)

Kejagung melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek palsi PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 sejumlah Rp354,3 miliar. (Dok. iNews)

KanalAnalisis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 senilai Rp354,3 miliar.

“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018,” ujar Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Kejagung, Jakarta, Senin (13/2). Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Baca Juga :  Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Ketut mengungkapkan PT GTS diduga melakukan perjanjian kerja sama palsu dalam pembangunan perumahan, apartemen, hotel, dan penyediaan batu split bersama sejumlah perusahaan pelanggan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketut, PT GTS memakai dokumen pencairan palsu lalu menjadikan mereka melakukan penarikan dana sejumlahl Rp354,3 miliar.

“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262,” katanya.

Baca Juga :  Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Selanjutnya, Ketut mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan berjumlah 38 orang saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting setelah memeriksa beberapa tempat yang melibatkan kasus tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,” ujarnya.

Selama ini belum ada respons dan komentar dari Telkom mengenai pernyataan dari Kejagung terkait kasus ini.

Berita Terkait

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II
Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Berita Terkait

Kamis, 14 Maret 2024

Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara

Kamis, 14 Maret 2024

Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah

Sabtu, 9 Maret 2024

Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024

Jumat, 23 Februari 2024

Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat

Minggu, 5 November 2023

Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar

Selasa, 31 Oktober 2023

PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Minggu, 29 Oktober 2023

Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

Sabtu, 28 Oktober 2023

Wakil Bupati Kukar Serukan Semangat Juang Pemuda di Tengah Hadirnya IKN dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru