KanalAnalisis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 senilai Rp354,3 miliar.
“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018,” ujar Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Kejagung, Jakarta, Senin (13/2). Dilansir dari CNNIndonesia.com.
Ketut mengungkapkan PT GTS diduga melakukan perjanjian kerja sama palsu dalam pembangunan perumahan, apartemen, hotel, dan penyediaan batu split bersama sejumlah perusahaan pelanggan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ketut, PT GTS memakai dokumen pencairan palsu lalu menjadikan mereka melakukan penarikan dana sejumlahl Rp354,3 miliar.
“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262,” katanya.
Selanjutnya, Ketut mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan berjumlah 38 orang saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting setelah memeriksa beberapa tempat yang melibatkan kasus tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,” ujarnya.
Selama ini belum ada respons dan komentar dari Telkom mengenai pernyataan dari Kejagung terkait kasus ini.