KanalAnalisis.com, Jakarta – Polri sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus Bripda IDF yang mati tertembak senjata api rekannya di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Kasus ini akan dilakukan pengusutan dalam bidang pidana serta kode etik.
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri yang akan memeriksa dugaan pelanggaran etik.
“Alasan kenapa Paminal (pengamanan internal) Propam Mabes Polri, (karena) satuan kerja (satker) Densus itu di bawah Mabes Polri,” tegas Ramadhan, Jumat (28/7/2023). Dilansir dari Detik.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan, Polres Bogor tetap menangani kasus investigasi pidana kedua tersangka. Hal tersebut dikarenakan kejadian ini terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Kalau alasan penyidikan karena locus de licti dia di Bogor. Jadi, penanganan pidananya itu Polres Bogor tapi penanganan sidang disiplin atau sidang etik ada di Propam Polri,” katanya.
Sementara itu, Kombes Aswin Siregar selaku Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa kejadian tersebut dikarenakan oleh kecerobohan rekan Bripda IDF, yakni karena tembakan Bripda IMS mengenai Bripda IDF ketika senjata api hendak ia keluarkan dari dalam tas.
“Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” kata Aswin kepada awak media, Kamis (27/7).
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
Kabar meninggalnya Bripda IDF menjadi ramai di sosial media Instagram. Pada sebuah unggahan akun milik @kamidayakkalbar terlihat jenazah Bripda IDF yang berada di dalam peti mati yang diduga mempunyai bekas luka tembakan yang berada di belakang telinga.
Pada keterangan video teraebut, senior Bripda IDF bertugas di Densus 88 Antiteror Polri di Jakarta diduga pelaku penembakan. Insiden tersebut disebabkan oleh cekcok antara Bripda IDF dengan terduga pelaku.