Kabar Terkini Banding Vonis Mati Sambo

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo. (Dok. Kompas)

Ferdy Sambo. (Dok. Kompas)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo melakukan pengajuan banding terkait vonis mati pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pada Brigadir N Yosua Hutabarat sebagai ajudannya. Sudah sampai mana jalannya di Pengadilan Tinggi Jakarta?

Diketahui, terdapat empat terdakwa yang melakukan pengajuan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Empat terdakwa tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Binsar Pamopo Pakpahan selaku Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengungkapkan berkas pengajuan banding keempat terdakwa tersebut telah diterima kepaniteraan PT Jakarta. Berkas itu telah terdaftar dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI,” ujar Binsar, Selasa (7/3/2023). Dilansir dari detik.com.

Binsar mengungkapkan, majelis hakim belun menentukan sidang pembacaan vonis. Hal tersebut dikarenakan hakim akan memeriksa berkas itu dan melakukan musyawarah mengenai vonisnya nanti.

“Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” ujat Binsar.

Binsar menerangkan, menurut SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi mempunyai waktu paling lama 3 bulan untuk memvonis suatu perkara.

“Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sdh harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan,” tutur Binsar.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk telah dinyatakan bersalah melancarkan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut ini tuntutan dan vonis untuk semua terdakwa pada kasus pembunuhan Yosua:

1. Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan kurungan seumur hidup, dan vonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan 8 tahun kurungan dan vonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun kurungan dan vonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dijatuhi tuntutan 8 tahun kurungan dan vonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer dijatuhi tuntutan 12 tahun kurungan dan vonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru