KanalAnalisis.com, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo melakukan pengajuan banding terkait vonis mati pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pada Brigadir N Yosua Hutabarat sebagai ajudannya. Sudah sampai mana jalannya di Pengadilan Tinggi Jakarta?
Diketahui, terdapat empat terdakwa yang melakukan pengajuan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Empat terdakwa tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Binsar Pamopo Pakpahan selaku Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengungkapkan berkas pengajuan banding keempat terdakwa tersebut telah diterima kepaniteraan PT Jakarta. Berkas itu telah terdaftar dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI,” ujar Binsar, Selasa (7/3/2023). Dilansir dari detik.com.
Binsar mengungkapkan, majelis hakim belun menentukan sidang pembacaan vonis. Hal tersebut dikarenakan hakim akan memeriksa berkas itu dan melakukan musyawarah mengenai vonisnya nanti.
“Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” ujat Binsar.
Binsar menerangkan, menurut SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi mempunyai waktu paling lama 3 bulan untuk memvonis suatu perkara.
“Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sdh harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan,” tutur Binsar.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk telah dinyatakan bersalah melancarkan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut ini tuntutan dan vonis untuk semua terdakwa pada kasus pembunuhan Yosua:
1. Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan kurungan seumur hidup, dan vonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan 8 tahun kurungan dan vonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun kurungan dan vonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dijatuhi tuntutan 8 tahun kurungan dan vonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer dijatuhi tuntutan 12 tahun kurungan dan vonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).