Kabar Terkini Banding Vonis Mati Sambo

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo. (Dok. Kompas)

Ferdy Sambo. (Dok. Kompas)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo melakukan pengajuan banding terkait vonis mati pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pada Brigadir N Yosua Hutabarat sebagai ajudannya. Sudah sampai mana jalannya di Pengadilan Tinggi Jakarta?

Diketahui, terdapat empat terdakwa yang melakukan pengajuan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Empat terdakwa tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Binsar Pamopo Pakpahan selaku Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengungkapkan berkas pengajuan banding keempat terdakwa tersebut telah diterima kepaniteraan PT Jakarta. Berkas itu telah terdaftar dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI,” ujar Binsar, Selasa (7/3/2023). Dilansir dari detik.com.

Binsar mengungkapkan, majelis hakim belun menentukan sidang pembacaan vonis. Hal tersebut dikarenakan hakim akan memeriksa berkas itu dan melakukan musyawarah mengenai vonisnya nanti.

“Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” ujat Binsar.

Binsar menerangkan, menurut SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi mempunyai waktu paling lama 3 bulan untuk memvonis suatu perkara.

“Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sdh harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan,” tutur Binsar.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk telah dinyatakan bersalah melancarkan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut ini tuntutan dan vonis untuk semua terdakwa pada kasus pembunuhan Yosua:

1. Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan kurungan seumur hidup, dan vonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan 8 tahun kurungan dan vonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun kurungan dan vonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dijatuhi tuntutan 8 tahun kurungan dan vonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer dijatuhi tuntutan 12 tahun kurungan dan vonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru