HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Komisariat syari'ah UINSI Samarinda, Rahman Fadhil Subehan.

Ketua Umum HMI Komisariat syari'ah UINSI Samarinda, Rahman Fadhil Subehan.

Samarinda – Ketua Umum HMI Komisariat syari’ah UINSI Samarinda, Rahman Fadhil Subehan, mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mahasiswa dalam aksi demonstrasi pada Senin (26/8/2024).

Aksi tersebut sempat diwarnai dengan insiden pemukulan terhadap Ketua Umum HMI Cabang Samarinda,Syahril saili yang terjadi saat Syahril berusaha bernegosiasi.

Video pemukulan ini kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Rahman menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius serta mengutuk keras aksi kekerasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan ini jelas melanggar HAM. Kami yang sedang aksi dan mencoba bernegosiasi justru disambut dengan kekerasan,” ungkap Rahman.

Rahman mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan itu semakin memperlihatkan jika pihak kepolisian tidak memahami makna ekspresi yang disampaikan oleh demonstran.

Dia juga menyebut, jika tindakan tersebut tidak profesional, merendahkan dan menyakitkan.

“Ini adalah ekspresi yang sah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang menegaskan bahwa kebebasan berekspresi kebebasan berpendapat berkumpul dan menyatakan pendapat itu semuanya dijamin,”

Lebih lanjut, Rahman menuntut agar oknum polisi yang terlibat dalam tindakan represif tersebut segera dicopot dan diberhentikan, karena dinilai tidak sesuai dengan moto polisi yang seharusnya mengayomi serta melindungi masyarakat.

“Ketua HMI Cabang Samarinda bukan satu-satunya korban. Sejumlah peserta demo mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. Beberapa ada yang dilaporkan mengalami cedera kaki dan dislokasi bahu. Dengan cara kekerasan yang represif, jelas tidak saja bertentangan dengan hukum, tetapi justru bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak dasar warga negara yang memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Kami menolak tindakan represif dari aparat kepolisian terhadap siapa pun dan mengutuk keras tindakan tersebut,” ungkap Rahman.

Berita Terkait

Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul
Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga
Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja
Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru