HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Komisariat syari'ah UINSI Samarinda, Rahman Fadhil Subehan.

Ketua Umum HMI Komisariat syari'ah UINSI Samarinda, Rahman Fadhil Subehan.

Samarinda – Ketua Umum HMI Komisariat syari’ah UINSI Samarinda, Rahman Fadhil Subehan, mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mahasiswa dalam aksi demonstrasi pada Senin (26/8/2024).

Aksi tersebut sempat diwarnai dengan insiden pemukulan terhadap Ketua Umum HMI Cabang Samarinda,Syahril saili yang terjadi saat Syahril berusaha bernegosiasi.

Video pemukulan ini kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Rahman menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius serta mengutuk keras aksi kekerasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan ini jelas melanggar HAM. Kami yang sedang aksi dan mencoba bernegosiasi justru disambut dengan kekerasan,” ungkap Rahman.

Rahman mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan itu semakin memperlihatkan jika pihak kepolisian tidak memahami makna ekspresi yang disampaikan oleh demonstran.

Dia juga menyebut, jika tindakan tersebut tidak profesional, merendahkan dan menyakitkan.

“Ini adalah ekspresi yang sah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang menegaskan bahwa kebebasan berekspresi kebebasan berpendapat berkumpul dan menyatakan pendapat itu semuanya dijamin,”

Lebih lanjut, Rahman menuntut agar oknum polisi yang terlibat dalam tindakan represif tersebut segera dicopot dan diberhentikan, karena dinilai tidak sesuai dengan moto polisi yang seharusnya mengayomi serta melindungi masyarakat.

“Ketua HMI Cabang Samarinda bukan satu-satunya korban. Sejumlah peserta demo mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. Beberapa ada yang dilaporkan mengalami cedera kaki dan dislokasi bahu. Dengan cara kekerasan yang represif, jelas tidak saja bertentangan dengan hukum, tetapi justru bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak dasar warga negara yang memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Kami menolak tindakan represif dari aparat kepolisian terhadap siapa pun dan mengutuk keras tindakan tersebut,” ungkap Rahman.

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru