Gelar RDP Bersama Masyarakat Sepatin, Demmu: Sempat Mediasi, Tapi Tak Ada Titik Terang

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

 

Samarinda– Permasalahan lahan masyarakat Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) tak kunjung usai.

Persoalan tersebut yakni PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) yang tak kunjung melakukan pembayaran terhadp lahan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inilah yang akhirnya membuat Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Sepatin, Senin (29/5/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah lama, bahkan komisi I telah berupaya untuk melakukan mediasi, namun belum menemukan titik terang.

Bahkan, Personal tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Kukar oleh salah satu warga pemilik lahan yang diketahui bernama Hamzah.

“Kita sudah berupaya melakukan mediasi, tapi belum ada hasilnya. Kita akan menunggu saja hasil dari kepolisian, karena sudah dilaporkan ke Polres Kukar,” kata Baharuddin Demmu, menjelaskan hasil RDP tersebut.

Politikus PAN ini menyebut, laporan yang diadukan ke Polres Kukar itu judulnya berkaitan dengan ganti rugi lahan yang belum dilakukan pembayaran oleh pihak PHM.

Dalam persoalan tersebut, terdapat dua hal sistem ganti rugi lahan yang berbeda, seperti pihak perusahaan yang hanya ingin melakukan pembebasan dengan sistem investasi kompensasi.

“Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan,” jelasnya.

Ia menegaskan yang tidak boleh dilupakan adalah masyarakat telah mengantongi sertifikat lahan yang juga merupakan dokumen sah.

“Jadi ini ada perbedaan pendapat, rakyat berharap itu bisa ganti rugi lahan, nah sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya,” bebernya.

Sementara Asisten I Pemerintah Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang juga termasuk bagian dari Tim Terpadu pembebasan lahan tersebut menyebut, pihaknya akan menunggu keputusan dari kejelasan status lahan melalui ranah hukum.

“Kita tetap menghargai upaya yang dilakukan oleh masyarakat, kita akan menunggu hasilnya, karena dari pihak warga sudah melaporkan persoalan ini ke Polres,” ujar Taufik. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru