Gelar RDP Bersama Masyarakat Sepatin, Demmu: Sempat Mediasi, Tapi Tak Ada Titik Terang

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

 

Samarinda– Permasalahan lahan masyarakat Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) tak kunjung usai.

Persoalan tersebut yakni PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) yang tak kunjung melakukan pembayaran terhadp lahan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inilah yang akhirnya membuat Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Sepatin, Senin (29/5/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah lama, bahkan komisi I telah berupaya untuk melakukan mediasi, namun belum menemukan titik terang.

Bahkan, Personal tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Kukar oleh salah satu warga pemilik lahan yang diketahui bernama Hamzah.

“Kita sudah berupaya melakukan mediasi, tapi belum ada hasilnya. Kita akan menunggu saja hasil dari kepolisian, karena sudah dilaporkan ke Polres Kukar,” kata Baharuddin Demmu, menjelaskan hasil RDP tersebut.

Politikus PAN ini menyebut, laporan yang diadukan ke Polres Kukar itu judulnya berkaitan dengan ganti rugi lahan yang belum dilakukan pembayaran oleh pihak PHM.

Dalam persoalan tersebut, terdapat dua hal sistem ganti rugi lahan yang berbeda, seperti pihak perusahaan yang hanya ingin melakukan pembebasan dengan sistem investasi kompensasi.

“Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan,” jelasnya.

Ia menegaskan yang tidak boleh dilupakan adalah masyarakat telah mengantongi sertifikat lahan yang juga merupakan dokumen sah.

“Jadi ini ada perbedaan pendapat, rakyat berharap itu bisa ganti rugi lahan, nah sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya,” bebernya.

Sementara Asisten I Pemerintah Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang juga termasuk bagian dari Tim Terpadu pembebasan lahan tersebut menyebut, pihaknya akan menunggu keputusan dari kejelasan status lahan melalui ranah hukum.

“Kita tetap menghargai upaya yang dilakukan oleh masyarakat, kita akan menunggu hasilnya, karena dari pihak warga sudah melaporkan persoalan ini ke Polres,” ujar Taufik. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru