Gelar RDP Bersama Masyarakat Sepatin, Demmu: Sempat Mediasi, Tapi Tak Ada Titik Terang

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

 

Samarinda– Permasalahan lahan masyarakat Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) tak kunjung usai.

Persoalan tersebut yakni PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) yang tak kunjung melakukan pembayaran terhadp lahan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inilah yang akhirnya membuat Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Sepatin, Senin (29/5/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah lama, bahkan komisi I telah berupaya untuk melakukan mediasi, namun belum menemukan titik terang.

Bahkan, Personal tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Kukar oleh salah satu warga pemilik lahan yang diketahui bernama Hamzah.

“Kita sudah berupaya melakukan mediasi, tapi belum ada hasilnya. Kita akan menunggu saja hasil dari kepolisian, karena sudah dilaporkan ke Polres Kukar,” kata Baharuddin Demmu, menjelaskan hasil RDP tersebut.

Politikus PAN ini menyebut, laporan yang diadukan ke Polres Kukar itu judulnya berkaitan dengan ganti rugi lahan yang belum dilakukan pembayaran oleh pihak PHM.

Dalam persoalan tersebut, terdapat dua hal sistem ganti rugi lahan yang berbeda, seperti pihak perusahaan yang hanya ingin melakukan pembebasan dengan sistem investasi kompensasi.

“Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan,” jelasnya.

Ia menegaskan yang tidak boleh dilupakan adalah masyarakat telah mengantongi sertifikat lahan yang juga merupakan dokumen sah.

“Jadi ini ada perbedaan pendapat, rakyat berharap itu bisa ganti rugi lahan, nah sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya,” bebernya.

Sementara Asisten I Pemerintah Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang juga termasuk bagian dari Tim Terpadu pembebasan lahan tersebut menyebut, pihaknya akan menunggu keputusan dari kejelasan status lahan melalui ranah hukum.

“Kita tetap menghargai upaya yang dilakukan oleh masyarakat, kita akan menunggu hasilnya, karena dari pihak warga sudah melaporkan persoalan ini ke Polres,” ujar Taufik. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
GEMA: Tradisi Tilawah ASN Tenggarong, Bangun Integritas Melalui Spiritualitas
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Strategi Jangka Panjang Pemkab Kukar Hadapi Tantangan Air Bersih
Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika
Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru
Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat
Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Di Tengah Tekanan Anggaran, Dispora Kukar Tetap Prioritaskan Stadion Aji Imbut dan Akses Olahraga Merata

Senin, 10 Maret 2025

Pabrik Rumput Laut Muara Badak Siap Produksi, Ekonomi Pesisir Kukar Didorong Naik Kelas

Senin, 10 Maret 2025

Wajah Baru Perdagangan Kukar: Pasar Tangga Arung Segera Rampung

Senin, 10 Maret 2025

SK Belum Terbit, PPPK 2024 Kukar Diminta Bersabar Soal Hak Keuangan

Berita Terbaru