KanalAnalisis.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Presiden Joko Widodo saat berpidato menyampaikan RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi mengatakan, perlunya untuk terus memperkuat reformasi birokrasi supaya pelaksanaan transformasi berlangsung efektif. Lewat reformasi birokrasi ini, supaya birokrasi pusat dan daerah dapat terwujud dengan profesional, berintegritas, efisien, dan kompeten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jokowi juga mengatakan, reformasi harus terlaksana dengan konsisten dan berhasil guna. Jokowi berpesan, dengan kenaikan gaji tersebut harus diimbangi dengan meningkatkan produktivitas dan kinerja.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” tuturnya. Dilansir dari Antaranews.com.
Harapan Presiden, dengan kenaikan gaji tersebut, adanya peningkatan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional pada ASN/TNI/Polri.
Selain itu, Jokowi juga berpesan agar terus melakukan dorongan kepada industri pertahanan keamanan supaya mandiri dan maju dengan sokongan APBN.
“Antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum,” kata dia.