KanalAnalisis.com, Jakarta — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan sejumlah 16 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang akan dikirim ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB mengatakan 16 ribu ASN tersebut sudah ditetapkan pada rapat terbatas. Dia juga mengatakan terkait penempatan ASN di IKN telah dipersiapkan khusus oleh pemerintah.
“Sudah dipastikan dalam rapat terbatas, totalnya ada 16 ribu. 11 ribuan untuk ASN dan sisanya dari TNI dan Polri,” kata Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB di Jakarta, Kamis (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Azwar, hal tersebut telah sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo. Penempatan ASN ke IKN sudah dilakukan penilaian (asesmen) untuk menempatkannya, seperti jumlah ASN dan siapa saja yang akan dipindahkan ke IKN.
“Dalam revisi UU ASN telah dibuka kemungkinan, untuk eselon II, dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi masih terbatas untuk pemerintah pusat dan IKN,” jelas Azwar.
Dia mengatakan, untuk mempercepat di eselon II yang membutuhkan tenaga-tenaga telah diperkirakan dan RUU ASN. Lewat Kementerian PANRN dan BKN, pemerintah sudah melakukan penilaian.
“Persiapan dan sudah 90 persen,” katanya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, sejumlah 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) telah ditentukan oleh Kementerian PANRB untuk tahun 2023. Azwar menuturkan pengumuman tersebut pada rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN 2023 di Jakarta, Kamis (3/8).
“Pemerintah menetapkan 572.496 formasi ASN dari 1.030.751 formasi kebutuhan ASN di tahun 2023,” ujar Azwar.
Azwa menjelaskan, total ASN ini untuk formasi pada 72 instansi pemerintah pusat atau sejumlah 78.862 Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan pembagian untuk CPNS sejumlah 28.903 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 49.959 ASN.
Selain itu, sejumlah 493.634 ASN untuk pemerintah daerah dengan pembagian PPPK Tenaga Kesehatan sejumlah 154.724, PPPK Guru sejumlah 296.084, dan PPPK Teknis sejumlah 42.826.