Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditahan KPK

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (dok.okezone.com)

KPK Menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (dok.okezone.com)

KanalAnalisis.com, Jakarta – Buron terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Ricky Ham Pangawak selaku Bupati Mamberamo Tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah pemeriksaan Ricky sebagai tersangka, ia ditahan oleh KPU.

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 20 hari pertana terhitung mulai 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Senin (20/2/2023). Dilansir dari Liputan6.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurul Ghufron selaku wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dengan singkat jalannya penangkapan Ricky Ham Pengawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah, buron kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ghufron mengatakan pihaknya telah mengawasi gerak-gerik Ricky Ham Pagawak satelah pulang ke Indonesia.

Ghufron juga mengatakan bahwa sebelumnya Ricky Ham Pagawak bertempat di Papua Nugini dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan.

“Kami memonitor pergerakan RHP setelah mulai masuk wilayah Indonesia setelah 6 bulan dari pelarian di Papua Nugini,” kata Ghufron, Senin (20/2/2023).

Ghufron mengungkapkan, Ricky Ham Pagawak menempati rumah persembunyiannya sejak tinggal di Indonesia. Ricky Ham memakai perantara untuk berkontakan dengan keluarganya di Mamberamo Tengah.

“Keberadaan RHP di Indonesia menggunakan rumah persembunyian, komunikasi dari tempat persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung,” ucap Ghufron.

Ghufron mengatakan tim penindakan lantas mengawasi pergerakan sang perantara setelah mendapati Ricky Ham mempunyai perantara. Sang perantara tersebut telah diamankan pada Sabtu, 18 Februari 2023.

“Dari awal kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut, dan pada 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut. Hingga hari Sabtu sore, kami mampu menangkap penghubung,” ujar Ghufron.

“Dari penghubung tersebut selanjutnya kami mendapat infomasi persembunyian RHP sehingga kemarin kami dapat menangkap RHP,” sambung Ghufron.

“RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan,” ujar Firli pada keterangannya, Minggu (19/2/2023).

“Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” kata Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK pada keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Ali mengungkapan, saat penyelidikan kasus tersebut tim penyidik telah mengamankan sejumlah aset yang dimiliki Ricky Ham Pagawak yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi tetapi disamarkan.

“Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil,” tutur Ali.

Kasus TPPU tersebut adalah lanjutan terkait kasus dugaan suap mengenai proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Pada kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Empat tersangka tersebut diantaranya Ricky Ham Pangawak selaku Bupati Mamberamo Tengah, Simon Pampang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR), Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP), dan Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Suap sejumlah Rp 24,5 miliar diduga telah diterima oleh Ricky Ham Pagawak dari ketiga tersangka lainnya.

Berita Terkait

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa
Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!
PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal
Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru