Kanalanalisis.com, Jakarta-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis tambahan tiga produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman 0,1 persen.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, melaporkan bahwa Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan temuanya tersebut didapatkan BPOM setelah melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. Tiga obat sirop tersebut merupakan produk dari PT Afi Farma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPOM pun menghentikan seluruh proses produksi dan distribusi terhadap seluruh produk obat sirop produksi PT Afi Farma yang didapati menggunakan empat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol.
“Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini,” kata Penny. Lebih lanjut,
Penny mengatakan BPOM bersama Bareskrim Polri telah menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dengan melakukan operasi bersama terhadap dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal).
Kedua industri farmasi itu disebut telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dalam produksinya, serta temuan produk jadi yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi itu.
Berikut adalah rincian daftar obat tersebut.
PT Afi Farma
Paracetamol Drops
Paracetamol Sirop Rasa Peppermint
Vipcol Sirop
PT Universal Pharmaceutical Industries
Unibebi Cough Syrup
Unibebi Demam Drop
Unibebi Demam Syrup
PT Yarindo Farmatama
Flurin DMP Sirup
Sumber : Daftar 7 Obat Sirop dengan Kandungan EG dan DEG Melebihi Ambang Batas
Editor : Muhammad Amin Khizbullah