KanalAnalisis.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus pemasangan baliho yang menampilkan gambar bakal calon presiden (bacapres) PDI-P Ganjar Pranowo di area Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pihak TNI yang mengetahuinya lalu mencopot baliho tersebut.
“Lagi dicek sama teman-teman (Bawaslu) di Kalimanan Tengah, tempatnya di mana, lagi kami cek. Kami lihat prosesnya, sekarang lagi proses,” ujar Rahmat Bagja selaki Ketua Bawaslu setelah menghadiri acara “Senandung Pemilu Damai” di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023) petang.
Rahmat Bagja juga mengatakan bahwa, Bawaslu selalu melakukan pengawasan secara rutin para bacapres apabila mencoba untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum turun, kami memberikan surat imbauan tentang apa yang tidak boleh dilakukan, misalnya acara internal partai itu silakan,” katanya.
Menurut info, TNI melalukan pencopotan baliho yang menampilkan gambar bacapres PDI-P Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, pada Sabtu (15/7/2023). Dilansir dari Kompas.com.
“Demi menjaga netralitas TNI dalam pemilu tahun 2024,” ujar Laksamana Muda Julius Widjojono selaku Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI pada keterangan tertulis, dikutip pada Senin (17/7/2023).
Julius mengatakan bahwa, jauh sebelum pesta politik lima tahunan dilakukan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah melakukan arahan yang ditujukan kepada jajarannya untuk melakukan komitmen netral saat menyambut Pemilu 2024.
Panglima TNI menggarisbawahi lima hal, baik kepada prajurit TNI maupun keluarganya.
Pertama, prajurit TNI bersifat netral yakni tidak berpihak dan tidak melakukan dukungan nyata kepada semua partai politik dan pasangan calon yang diusung, serta tidak berpartisipasi pada kegiatan politik praktis.
Kedua, tidak membagikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana yang dimiliki oleh TNI kepada paslon dan parpol untuk difungsikan sebagai wadah kampanye.
Ketiga, keluarga TNI yang mempunyai hak pilih atau hak individu sebagai warga negara, tidak diperbolehkan melakukan pengarahan ketika menetapkan hak pilih.
Keempat, tidak melontarkan tanggapan atau komentar dan mengupload apapun pada hasil quick count yang diterbitkan oleh lembaga survei.
Kelima, melakukan penindakan dengan tegas kepada prajurit TNI dan PNS yang ketahuan melakukan politik praktis, berpihak, dan melakulan dukungan partai politik dengan pasangan calon yang diusung.