Kanalanalisis.com, Jakarta- Google diduga menggunakan biometric pengguna seperti data sidik jari untuk mengumpulkan data.Dilansir dari CNNIndonesia.com melaporkan bahwa Jaksa Agung Texas, Amerikat Serikat Ken Paxton menggugat dan menuduh perusahan tersebut telah melanggar undang-undang privasi biometrik Negara bagian karena mengumpulkan rekaman suara dan pengenalan wajah serta sidik jari tanpa persetujuan pengguna.
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik Texas, aplikasi seperti teknologi pengenalan wajah di foto Google, serta penggunaan teknologi penggunaan suara dan produk pengenalan rumah lainya adalah pelanggaran undang-undang privasi biometric Negara bagian alias Capture or Use of Biometric Identifier Act.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Capture or Use of Biometric Identifier Act mewajibkan perusahaan untuk meminta persetujuan pengguna saat mengumpulkan biometric mereka, yakni pemindaian retina atau iris, sidik jari, voice print, atau catatan geometri tanngan atau wajah.
“Dengan sangat menantang undang-undang itu, Google telah, setidaknya sejak 2015, mengumpulkan data biometric dari orang-orang texas yang tak terhitung jumlahnya dan menggunakan wajah dan suara mereka untuk melayani tujuan komersial Google,” isi tuntutan kepada Google.
Di platform Foto Google, perusahaan memindai gambar yang di unggah untuk mengkategorikan dan mengidentifiksi subjek dalam foto termasuk orang-orang yang mungkin tidak menyadari bahwa wajag mereka akan dianalisis atau disimpan.
Google juga diduga mendengarkan omongan orang-orang Texas, tanpa memperharikan apakah seorang pembicara telah menyetujui suaranya direkam atau didengarkan aplikasi. ”Diseluruh Negara bagian, setiap orang Texas menjai sapi perah yang diperah oleh Google untuk mendapatkan keuntungan,” isi dari pengaduan tersebut.
Sumber : Google Dituntut, Ambil Data Biometrik Pengguna Tanpa Izin
Editor : Muhammad Amin Khizbullah