Sejumlah 157 Napi Teroris Diberikan Remisi Kemerdekaan, Kemenkumham: Langsung Bebas!

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti (Dok. detikcom)

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti (Dok. detikcom)

KanalAnalisis.com, Jakarta — Pemerintah memberikan remisi kepada 157 narapidana narapidana terorisme (napiter) lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sejumlah 26 di antaranya langsung dibebaskan pada hari kemerdekaan Indonesia.

“RI II remisi langsung bebas: teroris 26, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 131,” kata Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Kamis (17/8). Dilansir CNNIndonesia.com.

Rika menuturkan, narapidana yang memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan tesebut sudah memenuhi syarat menurut aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” katanya.

Para peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, sejumlah 175.510 narapidana memperoleh remisi dari Kemenkumham. Sejumlah 2.606 di antaranya langsung dibebaskan hari itu juga.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna Laoly selaku Menkumham saat pidato di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).

Rika menjelaskan total remisi berbeda-beda yakni antara 1 bulan hingga yang terbanyak adalah 6 bulan. Narapidana yang telah melakukan masa tahanan yang cukul panjang mendapatkan remisi besar.

“Remisi paling banyak itu 6 bulan. untuk semua. jadi kan remisi itu tahun pertama dapat sebulan, tahun kedua dua bulan, terus. jadi yang 6 bulan itu untuk yang pidananya sudah sangat panjang sekali,” terangnya.

Selain itu, Rika juga mengungkapkan terdapat 760 narapidana kasus narkotika dan 16 narapidana kasus korupsi yang juga dibebas setelah memperoleh remisi hari itu.

Total ada 87.479 orang narapidana kasus narkotika yang memperoleh remisi dan ada 2.120 narapidana kasus korupsi yang memperoleh remisi.

Berita Terkait

Festival Jembayan Kampung Tuha Kembali Hadir, Hidupkan Budaya dan UMKM Lokal
Bupati Kukar Audiensi ke Kemendukbangga, Pastikan Menteri BKKBN Hadiri Harganas ke-32 di Tenggarong
Bupati Kukar Resmikan Masjid, Dorong GEMA Tembus Hingga Pelosok Desa
Desa Mulawarman Buka 400 Hektare Sawah, Petani Siap Genjot Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Kukar Redam Isu Takaran Minyak Goreng
Perikanan Jadi Andalan Embalut, Raup Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Ramadan Jadi Momentum Uji Kesiapsiagaan, Redkar Kukar Ditempa di Tengah Malam
Pemekaran Wilayah Tenggarong Seberang Dinilai Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru