KanalAnalisis.com, Jambi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi kepada tujuh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, sebab mereka tidak melakukan pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Sudirman selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, mengungkapkan ada tujuh dari 41 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang mendapatkan sanksi sebab tidak membayar dana CSR untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak yang disebabkan oleh angkutan batu bara di Jambi, Jumat (17/3/2023). Dilansir dari Antaranews.com
Ketujuh perusahaan tambang batu bara tersebut yaitu PT Terminalindo Idaman Permal, PT Kirana Graha Buana, PT Bumi Borneo Inti, PT Marga Perkasa, PT Tamarona Mas Internasional, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, dan PT Kasongan Mining Mills.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudirman juga mengatakan bahwa angkutan yang membawa batu bara dari ketujuh perusahaan itu tidak diperbolehkan melakukan operasi sampai waktu yang ditentukan.
Akumulasi jumlah anggaran dana CSR, kata Sudirman, sejumlah Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar yang disetujui oleh 41 perusahaan tambang batubara di Jambi untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak yang disebabkan oleh angkutan batu bara.
“Karena tujuh perusahaan tambang batu bara itu tidak menyalurkan dana CSR, sehingga Kementerian ESDM memberikan sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batu bara yang berada dalam perusahaan tersebut,” ujar Sudirman.
Kementrian ESDM memberlakukan sanksi surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batu bara di Jambi dimulai dari keluarnya surat tersebut pada 13 Maret 2023.
“Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi (ke) Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya,” ujar Sudirman.
Mengenai waktu pemberhentian yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM tersebut, kata dia, pada surat tersebut tidak tercantum sampai kapan, yang jelas perusahaan-perusahaan itu harus lebih dahulu melakukan pembayaran kontribusi CSR.
“Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM,” ujar Sudirman selaku Sekdaprov Jambi.