KanalAnalisis.com, Jakarta – Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk tiga warga Blitar yang berpartisipasi dalan jual beli senjata api (senpi) ilegal. Dua buah pistol dan tujuh senapan laras panjang telah diamankan polisi.
Ketiganya yaitu EK (45) seorang pedagang, TS (34) sebagai perakit senpi, dan AS (32) pembeli. Kombes Kusumo Wahyu Bintaro selaku Kapolres Sidoarjo mengungkapkan kasus tersebut sebelumnya diberikan dari Pomal TNI AL. Dilansir dari detikJatim.com.
“Dari pengakuan tersangka TS bahwa dirinya melakukan penjualan senpi sudah 20 kali sejak tahun 2017. Senpi yang dijual jenis G2 Combat seharga Rp 95 juta, sedangkan jenis Glock 17 seharga Rp 27 juta,” ujar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang ada yaitu dua senpi jenis pistol jenis G2 Combat dengan nomor serinya yang terhapus dan Glock 17 dengan amunisi kaliber 9 mm.
Sementara untuk laras panjang yaitu satu pucuk laras panjang jenis sniper SR 25 dengan kaliber 7,62 mm, empat buah jenis M24 dengan amunisinya kaliber 5,56 mm, senpi laras panjang sofgan jenis AK 102, dan senpi laras panjang air sofgan jenis Cobra.
“Motif tersangka TS karena gemar merakit senjata dan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Sedangkan, EK yang seorang pedagang membeli senpi dengan alasan digunakan untuk pengaman. Dia membenarkan kerap menjual dengan harga yang besar.