Kanalanalisis.com, Jakarta – Maraknya kasus penyakit gagal ginjal akut akhir-akhir ini menyebabkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran beberapa obat sirop yang mengandung EG dan DEG.
Dikutip dari CNNIndonesia.com ada dua perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya tersebut. “Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito kepada media, Kamis (17/11/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Penny mengatakan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Dia mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli guna menetapkan status dugaan pidana yang dilakukan kedua perusahaan farmasi itu. “Terhadap PT Samco Farma, BPOM masih investigasi dan pendalaman informasi untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada sejumlah obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya hingga memantik gagal ginjal akut.
Total pasien gagal ginjal akut di Indonesia mencapai 324 orang per Rabu (16/11/22). Dari jumlah itu, 111 orang telah sembuh, 199 orang meninggal dunia, dan 14 orang pasien masih dirawat. Kemenkes menyatakan 14 pasien gagal ginjal akut progresif atipikal masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta
Sumber : Dua Perusahaan Farmasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop