Dua Perusahaan Farmasi Ditetapkan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

- Jurnalis

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua perusahaan farmasi ditetapkan tersangka kasus obat sirop (cnnindonesia.com)

Dua perusahaan farmasi ditetapkan tersangka kasus obat sirop (cnnindonesia.com)

 

Kanalanalisis.com, Jakarta – Maraknya kasus penyakit gagal ginjal akut akhir-akhir ini menyebabkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran beberapa obat sirop yang mengandung EG dan DEG.

Dikutip dari CNNIndonesia.com ada dua perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya tersebut. “Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito kepada media, Kamis (17/11/22).

Selain itu, Penny mengatakan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Dia mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli guna menetapkan status dugaan pidana yang dilakukan kedua perusahaan farmasi itu. “Terhadap PT Samco Farma, BPOM masih investigasi dan pendalaman informasi untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada sejumlah obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya hingga memantik gagal ginjal akut.

Baca Juga :  Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain

Total pasien gagal ginjal akut di Indonesia mencapai 324 orang per Rabu (16/11/22). Dari jumlah itu, 111 orang telah sembuh, 199 orang meninggal dunia, dan 14 orang pasien masih dirawat. Kemenkes menyatakan 14 pasien gagal ginjal akut progresif atipikal masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta

Sumber : Dua Perusahaan Farmasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop

 

Berita Terkait

Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Berita Terkait

Kamis, 14 Maret 2024

Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara

Kamis, 14 Maret 2024

Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah

Sabtu, 9 Maret 2024

Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024

Jumat, 23 Februari 2024

Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat

Minggu, 5 November 2023

Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar

Selasa, 31 Oktober 2023

PT Pegadaian Gelar TGSC 2023 di Unmul

Minggu, 29 Oktober 2023

Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kaltim, Baharuddin Demmu Sosialisasi di Desa Bukit Pariaman

Sabtu, 28 Oktober 2023

Wakil Bupati Kukar Serukan Semangat Juang Pemuda di Tengah Hadirnya IKN dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru