Samarinda– Temukan sejumlah kejanggalan saat bacakan laporan hasil kerja Pansus dalam rapat DPRD Kalimantan Timur, Wakil ketua sampaiakan tiga rekomendasi pada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Merespon hal tersebut, kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, menegaskan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini ditangani Polda Kaltim benar-benar palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puguh menyebut, puluhan IUP tersebut memang tidak pernah melakukan proses izin usaha di instansi yang dipimpinnya.
“Iya semuanya itu memang palsu, karena terkait perizinannya tidak pernah berproses di Kaltim,” ucap Puguh kepada media ini saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (8/5/2023).
Terkait penanganan 21 IUP tersebut, Puguh mengaku telah melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim, terutama terkait perkembangan penanganan kasus IUP tersebut.
“Sampai saat ini pihak perusahaan belum begitu kooperatif dengan tidak menunjukkan dokumen asli IUP tersebut yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.
Disinggung terkait adanya keterlibatan oknum DPMPTSP Kaltim yang diduga menerbitkan dokumen IUP tersebut. Puguh pun tak menampik, dia justru menyerahkan semua penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Polda, kita serahkan semuanya itu ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin saat membacakan laporan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna DPRD Kaltim menyampaikan tiga rekomendasi kepada DPMPTSP Kaltim.
“Kami meminta kepada DPMPTSP Kaltim untuk terbuka kepada public terkait dana jaminan reklamasi yang telah diserahkan ke Kementerian ESDM dan membuka informasi secara transparan terkait dana Jaminan Reklamasi yang masih tersimpan di DPMPTSP baik yang ada di rekening tabungan maupun rekening giro.
Kemudian, Pansus juga meminta kepada DPMPTSP untuk membuka secara transparan terkait 56 pencairan dana jaminan tambang yang tidak didukung dokumen telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan telah dinilai keberhasilannya oleh inspektur tambang berdasarkan LHP BPK tahun 2021.
Selanjutnya Pansus juga meminta kepada DPMPTSP untuk mendata perusahaan-perusahaan tambang yang telah masuk dalam masa pasca tambang dan melaporkan secara tertulis kepada DPRD provinsi Kalimantan Timur secara berkala. (Contoh perusahaan tambang yang akan masuk masa pasca tambang adalah PT Teguh Sinar Abadi. (Andra/ADV/DPRD Kaltim).