Sudah Tidak Relevan, Muhammad Samsun: Perda Nomor 13 Tahun 2008 Perlu Direvisi

- Jurnalis

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun

 

Samarinda– Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dianggap sudah tidak relevan dan diperlukan adanya revisi.

Demikianlah yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samsun mengatakan, adapun pembahasan dalam RDP tersebut terkait tindak lanjut pembahasan teknis atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan atau revisi yang dilakukan Pansus terhadap Perda milik Provinsi Kaltim ini untuk menyesuaikan peraturan di atasnya. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perda Nomor 13 yang diterbitkan pada 2008 ini sudah tidak relevan lagi, maka harus direvisi dengan tujuan menyesuaikan peraturan pemerintah di atasnya,” kata Muhammad Samsun, Senin (27/3/2023).

Selain menyesuaikan peraturan di atasnya, revisi ini juga bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kaltim berjalan dengan efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan. Pada akhirnya, sistem pengelolaan keuangan yang baik dan benar bisa diwujudkan bersama.

Adapun beberapa aturan yang dibahas secara signifikan. Dalam hal ini, aturan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran. Semuanya, kata Samsun, dibahas oleh pansus dan OPD terkait. Mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan evaluasi anggaran.

“Perencanaan anggaran mulai dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) lalu ke Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD). Itu memang fleksibilitasnya tinggi, sering berubah. Nah ini yang mesti disesuaikan,” ujarnya.

“Jadi aturannya, tidak ada lagi transaksi tunai setiap adanya pengeluaran keuangan daerah. Kalau untuk monitoring tentu ada evaluasi yang dilakukan secara bertahap, terkait dengan pelaksanaan keuangan daerah,” tambahnya.

Bedasarkan informasi yang diperolehnya, kata Samsun, dari Pemerintah Provinsi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Perda yang sedang digarap ini akan menjiplak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Tentu iIni wajar, sebab Perda itu memang dibuat dari turunan peraturan diatasnya. Misal, dari Permendagri turun ke daerah yang kemudian disebut Perda. Lalu, dari Perda turun lagi lebih teknis dan detail, itu ada di Pergub,” katanya.

Samsun meminta, dalam pembuatan Pergub nantinya, itu tidak bertentangan dengan Perda. Artinya, Pergub tetap mengacu pada Perda. Seperti halnya, Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang selalu menjadi perdebatan oleh DPRD Kaltim.

“Pergub 49 ini benar secara aturan. Tetapi menjadi masalah ketika dibatasi angka Rp2,5 miliar. Dengan dikeluarkannya regulasi dalam Perda baru ini, otomatis Pergub 49 menjadi tidak relevan lagi. Sebab, Pergub 49 masih mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2008 yang sedang kita garap ini,” ungkapnya.

Diketahui, Adapun OPD yang menghadiri RDP bersama DPRD Kaltim, diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda). (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”
DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran
Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis
Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM
Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih
Pemkab Kukar Maksimalkan SiLPA dan Dorong PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal 2025
Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat
Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru