Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Adam Sinte: Bantu Fasilitasi Masyarakat Kurang Mampu

- Jurnalis

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad  Adam

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Adam

 

Samarinda– Bantu masyarakat kurang mampu yang miliki masalah hukum menjadi tujuan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019.

Perda yang berisi tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini terus disosialisasikan oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunta seperti yang dilakukan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Adam di Jalan PJHI Dalam, RT 81, Perumahan CGS 2, Gang Wira 1, Balikpapan Timur Jumat (2/6/2023).

“Jadi Perda ini untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu untuk membayar pengacara. Melalui Perda ini masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” kata Adam Sinte sapaan akrabnya.

Adam menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan pemerintah berdasarkan Perda tersebut bukan berupa uang. Namun pendampingan melalui kuasa hukum sejak awal konsultasi hingga tahapan mediasi.

Bahkan, apabila kasus hukum berlanjut sampai ke pengadilan, pengacara yang ditunjuk juga tetap melakukan pendampingan dan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Pemerintah provinsi memang sudah menganggarkan untuk membayar pengacara dalam melakukan pendampingan,” ujarnya.

Kemudian, dalam Perda tersebut terdapat dua jenis golongan yang terlibat dalam pelaksanaan bantuan ini, yakni pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum.

Untuk pemberi bantuan hukum, lanjutnya, adalah pihak Advokat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun praktisi hukum terakreditasi yang sudah ditunjuk dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Sementara, untuk penerima bantuan hukum adalah masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sudah ada Pergub (Peraturan Gubernur) 2021-nya yang menjadi landasan operasional atau teknisnya,” sebutnya.

Namun demikian, bantuan hukum gratis ini tidak berlaku bagi warga yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba maupun pelaku yang terlibat dalam kasus seksualitas (pemerkosaan dan pencabulan).

“Ada empat kriteria yang mendapatkan bantuan hukum, yaitu pidana, perdata, Peradilan tata usaha negara (Peratun) dan perceraian yang menyangkut pembagian harta gono-gini dan hak asuh anak,” terang politikus Partai Hanura ini.

Tambahnya, orang-orang yang sudah dinyatakan tersangka, terdakwa, dan terpidana masih berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut.

Perlu diketahui, menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus berproses ke pengadilan. Contohnya, beberapa kasus terkait hubungan kerja antara pegawai dan perusahaan yang cukup berakhir dengan jalur mediasi.

Adam menambahkan, syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini, yaitu cukup terverifikasi di kelurahan yang menyatakan bahwa warga itu benar-benar tidak mampu dan mengisi formulir.

“Nanti akan disampaikan daftar pengacara/LBH yang ada di Balikpapan yang sudah terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum untuk bisa mendampingi,” tutupnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024

HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Senin, 29 Januari 2024

PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda

Minggu, 28 Januari 2024

Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024

Kamis, 25 Januari 2024

PT Pegadaian Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Workshop Implementasi ESG

Selasa, 19 Desember 2023

PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Tingkatkan Pelayanan di Perpustakaan Unmul dengan Bantuan Senilai Rp 150 Juta

Berita Terbaru

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan (ist)

Advertorial

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Jumat, 15 Mar 2024