Samarinda– Bantu masyarakat kurang mampu yang miliki masalah hukum menjadi tujuan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019.
Perda yang berisi tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini terus disosialisasikan oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunta seperti yang dilakukan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Adam di Jalan PJHI Dalam, RT 81, Perumahan CGS 2, Gang Wira 1, Balikpapan Timur Jumat (2/6/2023).
“Jadi Perda ini untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu untuk membayar pengacara. Melalui Perda ini masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” kata Adam Sinte sapaan akrabnya.
Adam menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan pemerintah berdasarkan Perda tersebut bukan berupa uang. Namun pendampingan melalui kuasa hukum sejak awal konsultasi hingga tahapan mediasi.
Bahkan, apabila kasus hukum berlanjut sampai ke pengadilan, pengacara yang ditunjuk juga tetap melakukan pendampingan dan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pemerintah provinsi memang sudah menganggarkan untuk membayar pengacara dalam melakukan pendampingan,” ujarnya.
Kemudian, dalam Perda tersebut terdapat dua jenis golongan yang terlibat dalam pelaksanaan bantuan ini, yakni pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum.
Untuk pemberi bantuan hukum, lanjutnya, adalah pihak Advokat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun praktisi hukum terakreditasi yang sudah ditunjuk dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sementara, untuk penerima bantuan hukum adalah masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sudah ada Pergub (Peraturan Gubernur) 2021-nya yang menjadi landasan operasional atau teknisnya,” sebutnya.
Namun demikian, bantuan hukum gratis ini tidak berlaku bagi warga yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba maupun pelaku yang terlibat dalam kasus seksualitas (pemerkosaan dan pencabulan).
“Ada empat kriteria yang mendapatkan bantuan hukum, yaitu pidana, perdata, Peradilan tata usaha negara (Peratun) dan perceraian yang menyangkut pembagian harta gono-gini dan hak asuh anak,” terang politikus Partai Hanura ini.
Tambahnya, orang-orang yang sudah dinyatakan tersangka, terdakwa, dan terpidana masih berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut.
Perlu diketahui, menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus berproses ke pengadilan. Contohnya, beberapa kasus terkait hubungan kerja antara pegawai dan perusahaan yang cukup berakhir dengan jalur mediasi.
Adam menambahkan, syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini, yaitu cukup terverifikasi di kelurahan yang menyatakan bahwa warga itu benar-benar tidak mampu dan mengisi formulir.
“Nanti akan disampaikan daftar pengacara/LBH yang ada di Balikpapan yang sudah terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum untuk bisa mendampingi,” tutupnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).