Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Samsun Apresiasi Respons Masyarakat Desa Manunggal Daya

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika melakukan Sosper kepada Masyarakat (Mediaetam.com/Istimewa)

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika melakukan Sosper kepada Masyarakat (Mediaetam.com/Istimewa)

Mediaetam.com , Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 05 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika melakukan Sosper kepada Masyarakat (Mediaetam.com/Istimewa)

Kali ini, Samsun melakukan sosialisasi perda di Balai Pertemuan Umum Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara dan mengundang stakeholder dan masyarakat sekitar.

“Untuk yang kesekian kalinya kita sosialisasikan Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat dan responnya sangat luar biasa,” ucap Samsun Pada Jum’at (4/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Samsun, saat ini masyarakat masih banyak yang belum mengetahui terkait perda yang telah di sahkan. Jadi sudah menjadi tugas dirinya bersama dengan anggota legislatif yang lain untuk menyampaikan apa saja yang telah mereka kerjakan sebagai badan legislasi dan pemerintah daerah dalam mengatur regulasi ke daerahan.

“Masyarakat harus tau, kalau masyarakat hanya menjadi objek saja ini tidak bijak, makanya perlu disosialisasikan, jadi masyarakat bisa tau bahwa mereka mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum dan bantuan hukum,” jelas Samsun.

Sementara itu, hadir pula sebagai narasumber Akademisi Hukum Untag Samarinda Roy Hendrayanto menyampaikan bahwa perda bantuan hukum ini untuk masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Salah satu tujuan Perda Kaltim No. 05/2019 tentang Bantuan Hukum adalah mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” ucap Roy

Roy juga mengatakan, di Kabupaten Kutai Kartanegara yang paling banyak terjadi kasus hukum adalah kasus tumpang tindih lahan dan tanah yang sering diambil oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Maka sangat penting Sosialisasi perda kali ini, selain itu diharapkan secepatnya pemerintah membuat pergub terkait teknis untuk mendapatkan bantuan hukum,” tutup dia. (Adv/Idham)

Berita Terkait

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024

HMI Komisiariat UINSI Samarinda Kecam Represifitas Terhadap Aksi Mahasiswa

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Senin, 29 Januari 2024

PT Pegadaian Berikan Kontribusi Positif Lewat Program CSR di Samarinda

Minggu, 28 Januari 2024

Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian Raih Best CFO Award 2024

Kamis, 25 Januari 2024

PT Pegadaian Perkuat Komitmen Lingkungan dengan Workshop Implementasi ESG

Selasa, 19 Desember 2023

PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Tingkatkan Pelayanan di Perpustakaan Unmul dengan Bantuan Senilai Rp 150 Juta

Berita Terbaru

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan (ist)

Advertorial

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan

Jumat, 15 Mar 2024