Mediaetam.com , Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 05 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kali ini, Samsun melakukan sosialisasi perda di Balai Pertemuan Umum Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara dan mengundang stakeholder dan masyarakat sekitar.
“Untuk yang kesekian kalinya kita sosialisasikan Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat dan responnya sangat luar biasa,” ucap Samsun Pada Jum’at (4/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Samsun, saat ini masyarakat masih banyak yang belum mengetahui terkait perda yang telah di sahkan. Jadi sudah menjadi tugas dirinya bersama dengan anggota legislatif yang lain untuk menyampaikan apa saja yang telah mereka kerjakan sebagai badan legislasi dan pemerintah daerah dalam mengatur regulasi ke daerahan.
“Masyarakat harus tau, kalau masyarakat hanya menjadi objek saja ini tidak bijak, makanya perlu disosialisasikan, jadi masyarakat bisa tau bahwa mereka mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum dan bantuan hukum,” jelas Samsun.
Sementara itu, hadir pula sebagai narasumber Akademisi Hukum Untag Samarinda Roy Hendrayanto menyampaikan bahwa perda bantuan hukum ini untuk masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum.
“Salah satu tujuan Perda Kaltim No. 05/2019 tentang Bantuan Hukum adalah mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” ucap Roy
Roy juga mengatakan, di Kabupaten Kutai Kartanegara yang paling banyak terjadi kasus hukum adalah kasus tumpang tindih lahan dan tanah yang sering diambil oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Maka sangat penting Sosialisasi perda kali ini, selain itu diharapkan secepatnya pemerintah membuat pergub terkait teknis untuk mendapatkan bantuan hukum,” tutup dia. (Adv/Idham)