Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Samsun Apresiasi Respons Masyarakat Desa Manunggal Daya

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika melakukan Sosper kepada Masyarakat (Mediaetam.com/Istimewa)

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika melakukan Sosper kepada Masyarakat (Mediaetam.com/Istimewa)

Mediaetam.com , Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 05 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika melakukan Sosper kepada Masyarakat (Mediaetam.com/Istimewa)

Kali ini, Samsun melakukan sosialisasi perda di Balai Pertemuan Umum Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara dan mengundang stakeholder dan masyarakat sekitar.

“Untuk yang kesekian kalinya kita sosialisasikan Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat dan responnya sangat luar biasa,” ucap Samsun Pada Jum’at (4/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Samsun, saat ini masyarakat masih banyak yang belum mengetahui terkait perda yang telah di sahkan. Jadi sudah menjadi tugas dirinya bersama dengan anggota legislatif yang lain untuk menyampaikan apa saja yang telah mereka kerjakan sebagai badan legislasi dan pemerintah daerah dalam mengatur regulasi ke daerahan.

“Masyarakat harus tau, kalau masyarakat hanya menjadi objek saja ini tidak bijak, makanya perlu disosialisasikan, jadi masyarakat bisa tau bahwa mereka mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum dan bantuan hukum,” jelas Samsun.

Sementara itu, hadir pula sebagai narasumber Akademisi Hukum Untag Samarinda Roy Hendrayanto menyampaikan bahwa perda bantuan hukum ini untuk masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Salah satu tujuan Perda Kaltim No. 05/2019 tentang Bantuan Hukum adalah mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” ucap Roy

Roy juga mengatakan, di Kabupaten Kutai Kartanegara yang paling banyak terjadi kasus hukum adalah kasus tumpang tindih lahan dan tanah yang sering diambil oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Maka sangat penting Sosialisasi perda kali ini, selain itu diharapkan secepatnya pemerintah membuat pergub terkait teknis untuk mendapatkan bantuan hukum,” tutup dia. (Adv/Idham)

Berita Terkait

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang
Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase
Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga
Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator
Di Tengah Tekanan Anggaran, Dispora Kukar Tetap Prioritaskan Stadion Aji Imbut dan Akses Olahraga Merata
Kukar Bangun Pabrik Minyak Sehat, Dorong Hilirisasi Sawit Berbasis Kerakyatan
Pabrik Rumput Laut Muara Badak Siap Produksi, Ekonomi Pesisir Kukar Didorong Naik Kelas
Wajah Baru Perdagangan Kukar: Pasar Tangga Arung Segera Rampung

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Di Tengah Tekanan Anggaran, Dispora Kukar Tetap Prioritaskan Stadion Aji Imbut dan Akses Olahraga Merata

Senin, 10 Maret 2025

Pabrik Rumput Laut Muara Badak Siap Produksi, Ekonomi Pesisir Kukar Didorong Naik Kelas

Senin, 10 Maret 2025

Wajah Baru Perdagangan Kukar: Pasar Tangga Arung Segera Rampung

Senin, 10 Maret 2025

SK Belum Terbit, PPPK 2024 Kukar Diminta Bersabar Soal Hak Keuangan

Berita Terbaru