Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Samsun Apresiasi Respons Masyarakat Desa Manunggal Daya

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika melakukan Sosper kepada Masyarakat (Mediaetam.com/Istimewa)

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika melakukan Sosper kepada Masyarakat (Mediaetam.com/Istimewa)

Mediaetam.com , Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 05 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika melakukan Sosper kepada Masyarakat (Mediaetam.com/Istimewa)

Kali ini, Samsun melakukan sosialisasi perda di Balai Pertemuan Umum Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara dan mengundang stakeholder dan masyarakat sekitar.

“Untuk yang kesekian kalinya kita sosialisasikan Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat dan responnya sangat luar biasa,” ucap Samsun Pada Jum’at (4/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Samsun, saat ini masyarakat masih banyak yang belum mengetahui terkait perda yang telah di sahkan. Jadi sudah menjadi tugas dirinya bersama dengan anggota legislatif yang lain untuk menyampaikan apa saja yang telah mereka kerjakan sebagai badan legislasi dan pemerintah daerah dalam mengatur regulasi ke daerahan.

“Masyarakat harus tau, kalau masyarakat hanya menjadi objek saja ini tidak bijak, makanya perlu disosialisasikan, jadi masyarakat bisa tau bahwa mereka mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum dan bantuan hukum,” jelas Samsun.

Sementara itu, hadir pula sebagai narasumber Akademisi Hukum Untag Samarinda Roy Hendrayanto menyampaikan bahwa perda bantuan hukum ini untuk masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Salah satu tujuan Perda Kaltim No. 05/2019 tentang Bantuan Hukum adalah mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” ucap Roy

Roy juga mengatakan, di Kabupaten Kutai Kartanegara yang paling banyak terjadi kasus hukum adalah kasus tumpang tindih lahan dan tanah yang sering diambil oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Maka sangat penting Sosialisasi perda kali ini, selain itu diharapkan secepatnya pemerintah membuat pergub terkait teknis untuk mendapatkan bantuan hukum,” tutup dia. (Adv/Idham)

Berita Terkait

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru