Samarinda – Sampai saat ini Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor memastikan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah bakal direvisi.
Hal itu dikatakan Gubernur Kaltim pada saat menyampaikan sambutan di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 di Pendopo Odah Etam, Senin (17/ 4/2023).
Adapun rencana revisi terhadap Pergub ini pun disambut baik oleh wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, usulan untuk merevisi Pergub tersebut memang telah lama disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim. Mereka menilai Pergub itu justru menghambat realisasi anggaran pembangunan ke masyarakat sebagaimana aspirasi yang diterima pada setiap kali melakukan kegiatan reses.
Akibatnya, beberapa item pembangunan tidak dikerjakan secara optimal, sebab serapan anggaran terhambat oleh karena adanya Pergub tersebut.
“Upaya revisi Pergub Nomor 49 itu tentu merupakan kabar baik bagi kita semua, apalagi sudah lama teman-teman di DPRD mengusulkan itu. Mudahan-mudahan rencana revisi itu benar-benar terealisasi,” ujar Muhammad Samsun.
Politikus PDI-Perjuangan ini menyebut, sebelum Pergub tersebut diterbitkan, serapan anggaran di seluruh kabupaten/kota dinilai lebih optimal, jika dibandingkan dengan setelah adanya Pergub itu.
“Saya yakin ketika Pergub itu benar-benar direvisi serapan anggaran Bankeu (Bantuan Keuangan,red) akan lebih maksimal di seluruh kabupaten/kota. Karena sepengetahuan saya untuk Bankeu ini, sebelum adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 serapan anggaran berjalan optimal,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)