Tenggarong — Para peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih harus menunggu untuk menerima hak-hak keuangan mereka. Hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi belum diterbitkan, yang menjadi syarat utama untuk pencairan gaji dan tunjangan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN di BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, menegaskan bahwa belum ada dasar hukum untuk mencairkan gaji maupun THR dan gaji ke-13 bagi para PPPK sebelum terbitnya SK.
“Banyak yang mengira begitu lulus langsung menerima hak-hak keuangan, padahal prosesnya masih panjang dan harus melalui tahapan administratif yang ketat,” jelas Ronny, Senin (10/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses Administratif yang Harus Ditempuh
Ronny memaparkan, ada beberapa tahapan krusial yang harus diselesaikan sebelum hak PPPK bisa dibayarkan:
- Penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pemberkasan administrasi dan penyusunan kontrak kerja
- Penerbitan SK pengangkatan oleh pejabat berwenang
- Penetapan dan aktivasi hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan
Ia menambahkan bahwa setiap tahapan ini harus dijalankan secara cermat agar tidak menimbulkan kekeliruan yang berujung pada konsekuensi hukum.
Hak Akan Tetap Diberikan Setelah SK Terbit
Ronny menegaskan bahwa keterlambatan bukan berarti hak-hak tersebut diabaikan. Begitu SK pengangkatan keluar, seluruh hak keuangan akan diberikan sesuai ketentuan, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan (jika ada), tunjangan kinerja, cuti, serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Begitu semua proses selesai, PPPK akan menerima hak-haknya secara penuh. Kami minta semua pihak bersabar dan mengikuti perkembangan tahapan ini,” ujarnya.
PPPK Tetap Diakui Sebagai ASN
Meskipun memiliki status berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tetap tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki perlindungan hukum serta hak-hak normatif sesuai peraturan pemerintah.
Pemkab Kukar menegaskan bahwa keterlambatan ini semata-mata disebabkan oleh prosedur yang harus dipatuhi, bukan karena kelalaian. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan secepat mungkin.
“Semua ini kami lakukan demi kepastian hukum dan administrasi. Kami mengerti harapan para PPPK, dan kami pastikan mereka akan mendapatkan haknya secara utuh,” tutup Ronny.
Dengan proses yang kini terus berjalan, diharapkan SK pengangkatan dapat segera diterbitkan dan para PPPK mulai bisa menjalankan tugasnya secara penuh sekaligus menerima kompensasi yang menjadi hak mereka. (Adv)


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










