Kutai Kartanegara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Dr. H. Sunggono, membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dalam Perspektif Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pelaksanaan Kerjasama Daerah.” Acara ini diselenggarakan oleh Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kukar dan berlangsung di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, 20 Oktober.
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, Sekda Sunggono mengungkapkan pentingnya kerjasama yang jelas, lugas, dan tegas dalam semua bentuknya. Menurutnya, setiap bentuk kerjasama harus berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Sunggono menekankan bahwa jika kerjasama tidak mampu mencapai dua tujuan tersebut, maka tidak seharusnya dilakukan.
Kutai Kartanegara memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang menjadi panduan utama dalam kebijakan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut. Oleh karena itu, TKKSD harus selalu mempertimbangkan tujuan RPJMD dalam setiap kerjasama yang mereka bentuk, karena TKKSD bertugas membantu Kepala Daerah dalam merancang kerjasama yang mendukung cita-cita RPJMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda Sunggono juga menggarisbawahi pentingnya identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan sesuai dengan Permendagri. Hal ini memastikan bahwa kerjasama yang dirancang sesuai dengan konteks perencanaan pembangunan daerah dan berdampak positif pada pencapaian tujuan RPJMD.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerjasama Setkab Kukar, Ismi Nurul Huda, menjelaskan bahwa FGD ini diadakan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama daerah, terutama terkait dengan tugas dan fungsi TKKSD dalam kerjasama daerah antar pemerintah daerah dan pihak ketiga. Tujuan dari FGD ini adalah untuk mengembangkan pemahaman bersama tentang TKKSD bagi pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan akademisi.
Kegiatan FGD diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, akademisi, dan tim koordinasi daerah, serta jajaran Bagian Kerjasama. Acara ini berlangsung selama sehari dan diikuti secara daring oleh peserta dari Kabupaten Kota SeKaltim. Diharapkan bahwa FGD ini akan membantu semua peserta memahami regulasi dan peraturan terkait TKKSD dalam konteks kerjasama daerah, sehingga dapat menghindari penafsiran yang salah dan kebingungan dalam implementasinya.
Selaku narasumber, Bimo Aryo Tedjo, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah dan Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, serta Akhmad Taufik Hidayat, Asisten I Setkab Kukar, turut berkontribusi dalam diskusi ini.