Samarinda – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H. Sunggono, memberikan arahan pada pelaksanaan tindak lanjut laporan capaian aksi pencegahan korupsi Monitoring Center For Prevention (MCP) Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2023. Acara ini diprakarsai oleh Inspektorat Kukar dan berlangsung di Hotel Aston Samarinda pada bulan September yang lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Kukar, termasuk BKPSDM, UKPBJ, dan Bagian Ortal. Narasumber yang turut hadir antara lain PIC MCP Kaltim, Kusna Heriman, Tim Verifikasi MCP Mohamad Taufik, dan Rio Setiawan.
Dalam laporannya, Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah, menjelaskan bahwa tindak lanjut ini merupakan bagian dari amanah undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan. Korupsi dalam konteks ini mencakup tindakan yang melanggar hukum, pengkayaan diri atau pihak lain, serta penyalahgunaan wewenang jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Heriansyah menyatakan, “Jika menilik pada konsep, dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dijabarkan sebelumnya maka secara umum dapat dikatakan korupsi adalah semua tindakan yang tidak jujur dalam memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain.”
Selanjutnya, Heriansyah menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan mitigasi atas risiko korupsi dengan menggunakan instrumen MCP. Ada tujuh area rawan kecurangan yang diidentifikasi untuk mitigasi korupsi, dan satu penguatan institusi yang dilakukan adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah korupsi.
Inspektorat Kukar telah menjalankan berbagai upaya pencegahan korupsi, baik secara edukatif, preventif, maupun refresif. Upaya ini mencakup implementasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, optimalisasi pendapatan daerah, penguatan kapabilitas APIP, serta pengembangan masyarakat anti-korupsi.
Dari sisi refresif, Inspektorat telah melakukan audit investigasi atas kasus-kasus tertentu, termasuk permintaan dari lembaga atau aparat penegak hukum. Mereka juga memberikan keterangan ahli dipersidangan.
Sunggono, Sekretaris Daerah Kukar, dalam arahannya mengapresiasi langkah cepat dan reaktif dari Inspektorat Kabupaten Kukar dalam pembahasan dan tindak lanjut atas laporan capaian aksi pencegahan korupsi MCP Pemkab Kukar Tahun 2023. Namun, ia juga mencatat bahwa saat ini capaian MCP Kabupaten Kukar baru mencapai 39,64%. Hal ini disebabkan oleh beberapa pelaporan capaian yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung, sehingga mempengaruhi persentase perhitungan peningkatan capaian.
Sunggono meminta kepada OPD-OPD terkait untuk mencari pokok permasalahan yang menjadi penghambat peningkatan capaian tersebut dan mencari solusi penanganannya. Ia mengingatkan bahwa kerja keras yang telah dilakukan harus terhitung, dan pelaporan harus dilakukan dengan lengkap agar terbukti dalam sistem.
Dalam penutup arahannya, Sunggono berharap bahwa setelah acara ini, kendala-kendala yang selama ini menjadi penghambat progres capaian MCP Kabupaten Kukar tahun 2023 dapat diidentifikasi dan ditemukan solusi penanganannya. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang transparan dan akuntabel.