Samarinda– Ketua Pansus Pembahas Raperda tersebut, Nidya Listiyono menyebutkan pentingnya ranacangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pembahasan akan segera dirampungkan dan tahap selanjutnya akan segera diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Raperda ini sangat perlu dibentuk karena merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Tio sapaan akrabnya, Senin (5/6/2023).
“Jadi sudah seharusnya dituntaskan karena ini memiliki kesinambungan, kemudian ini juga cantolan dari Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan,” katanya lagi.
Tio menyebut, Raperda ini tidak perlu banyak yang digodok sebab banyak mengadopsi dalam bentuk baku PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hanya saja yang lebih fokus dibahas mengenai muatan lokal.
“Poinnya yang dibahas mengenai muatan lokal saja, karena ini bentuknya kan sudah ada melalui PP itu,” jelasnya.
Muatan lokal yang dimaksud seperti merubah nomenklatur, tepatnya dari pemasukan pemerintah kelurahan dan kecamatan menjadi pemasukan pemerintah desa serta fungsi dan peran lembaga legislatif dalam tata kelola penganggaran.
“Seperti pergeseran anggaran, ternyata alurnya tetap melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kemudian memberikan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara),” tandasnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).