Revisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020, Bagus Susetyo: Jadi Kendala

- Jurnalis

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo. [Ist]

Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo. [Ist]

Samarinda – Hingga saat ini DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meminta gubernur Isran Noor supaya merevisi Pergub Kaltim Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah.

Kali ini, permintaan itu datang dari anggota Pansus tentang pengelolaan keuangan daerah, Bagus Susetyo.

Bagus menilai, selama ini Pergub tersebut menjadi kendala anggota DPRD Kaltim dalam merealisasikan usulan dan aspirasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Pergub itu kan dibatasi terkait dengan pemberian bantuan keuangan. Nilai minimalnya Rp 2,5 miliar. Kebanyakan usulan masyarakat tidak sampai menyentuh dengan nilai tersebut. Karena rata-rata besaran anggarannya Rp 100 sampai Rp 200 juta, itu pun termasuk paling besar,” kata Bagus, Kamis (13/4/2023).

Bagus menyebut, Pergub itu menjadi kendala bagi semua anggota DPRD Kaltim dalam merealisasikan usulan masyarakat, sebab kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui aspirasi tidak bisa langsung dipenuhi karena ada batasan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 49 itu.

Kendati mengalami kendala, kata Bagus, secara aturan jika mengacu pada Undang-Undang MPR, DPR dan DPD (MD3), maka penggunaan dana aspirasi di bawah Rp 200 juta itu masih tetap diperbolehkan.

“Kalau secara prinsip Pergub Nomor 49 ini sebenarnya sudah bertentangan dengan aturan di atasnya. Kita berharap bisa difasilitasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk direvisi. Karena Pemprov masih bersikukuh mempertahankan aturan tersebut,” ujar Politikus Gerindra ini.

Dia mengaku, permohonan untuk merevisi Pergub tersebut sebenarnya telah disampaikan ke kepada langsung ke pihak kementerian sekaligus bersamaan dalam rangka konsultasi pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kita sudah menyampaikan itu juga ke kementerian, Tapi dari kementerian mengembalikan persoalan ini untuk dibahas bersama di daerah,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”
DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran
Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis
Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM
Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih
Pemkab Kukar Maksimalkan SiLPA dan Dorong PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal 2025
Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat
Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru