Revisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020, Bagus Susetyo: Jadi Kendala

- Jurnalis

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo. [Ist]

Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo. [Ist]

Samarinda – Hingga saat ini DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meminta gubernur Isran Noor supaya merevisi Pergub Kaltim Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah.

Kali ini, permintaan itu datang dari anggota Pansus tentang pengelolaan keuangan daerah, Bagus Susetyo.

Bagus menilai, selama ini Pergub tersebut menjadi kendala anggota DPRD Kaltim dalam merealisasikan usulan dan aspirasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Pergub itu kan dibatasi terkait dengan pemberian bantuan keuangan. Nilai minimalnya Rp 2,5 miliar. Kebanyakan usulan masyarakat tidak sampai menyentuh dengan nilai tersebut. Karena rata-rata besaran anggarannya Rp 100 sampai Rp 200 juta, itu pun termasuk paling besar,” kata Bagus, Kamis (13/4/2023).

Bagus menyebut, Pergub itu menjadi kendala bagi semua anggota DPRD Kaltim dalam merealisasikan usulan masyarakat, sebab kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui aspirasi tidak bisa langsung dipenuhi karena ada batasan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 49 itu.

Kendati mengalami kendala, kata Bagus, secara aturan jika mengacu pada Undang-Undang MPR, DPR dan DPD (MD3), maka penggunaan dana aspirasi di bawah Rp 200 juta itu masih tetap diperbolehkan.

“Kalau secara prinsip Pergub Nomor 49 ini sebenarnya sudah bertentangan dengan aturan di atasnya. Kita berharap bisa difasilitasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk direvisi. Karena Pemprov masih bersikukuh mempertahankan aturan tersebut,” ujar Politikus Gerindra ini.

Dia mengaku, permohonan untuk merevisi Pergub tersebut sebenarnya telah disampaikan ke kepada langsung ke pihak kementerian sekaligus bersamaan dalam rangka konsultasi pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kita sudah menyampaikan itu juga ke kementerian, Tapi dari kementerian mengembalikan persoalan ini untuk dibahas bersama di daerah,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru