Samarinda – Hingga saat ini DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meminta gubernur Isran Noor supaya merevisi Pergub Kaltim Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah.
Kali ini, permintaan itu datang dari anggota Pansus tentang pengelolaan keuangan daerah, Bagus Susetyo.
Bagus menilai, selama ini Pergub tersebut menjadi kendala anggota DPRD Kaltim dalam merealisasikan usulan dan aspirasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Pergub itu kan dibatasi terkait dengan pemberian bantuan keuangan. Nilai minimalnya Rp 2,5 miliar. Kebanyakan usulan masyarakat tidak sampai menyentuh dengan nilai tersebut. Karena rata-rata besaran anggarannya Rp 100 sampai Rp 200 juta, itu pun termasuk paling besar,” kata Bagus, Kamis (13/4/2023).
Bagus menyebut, Pergub itu menjadi kendala bagi semua anggota DPRD Kaltim dalam merealisasikan usulan masyarakat, sebab kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui aspirasi tidak bisa langsung dipenuhi karena ada batasan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 49 itu.
Kendati mengalami kendala, kata Bagus, secara aturan jika mengacu pada Undang-Undang MPR, DPR dan DPD (MD3), maka penggunaan dana aspirasi di bawah Rp 200 juta itu masih tetap diperbolehkan.
“Kalau secara prinsip Pergub Nomor 49 ini sebenarnya sudah bertentangan dengan aturan di atasnya. Kita berharap bisa difasilitasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk direvisi. Karena Pemprov masih bersikukuh mempertahankan aturan tersebut,” ujar Politikus Gerindra ini.
Dia mengaku, permohonan untuk merevisi Pergub tersebut sebenarnya telah disampaikan ke kepada langsung ke pihak kementerian sekaligus bersamaan dalam rangka konsultasi pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kita sudah menyampaikan itu juga ke kementerian, Tapi dari kementerian mengembalikan persoalan ini untuk dibahas bersama di daerah,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)