Samarinda– Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan beberahal yang perlu dievaluasi meskipun kinerja keuangan Provinsi Kaltim mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini disampaikannya secara terpisah usai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim, Senin (5/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendapatan daerah tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp12,469 triliun dan terealisasi sebesar Rp16,804 triliun atau 134,77 persen dari target yang ditetapkan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
Sri menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim tahun anggaran 2022 yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp7,073 triliun dengan realisasi sebesar Rp8,997 triliun atau 127,19 persen.
Kemudian Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp5,382 triliun dengan realisasi sebesar Rp7,790 triliun atau 144,72 persen.
“Pendapatan daerah lainnya yang sah, di mana sebelumnya ditargetkan sebesar Rp12,74 miliar dan realisasi sebesar Rp17,14 miliar atau 134,55 persen,” ujar Mantan Kadis Pariwisata Kaltim ini.
Kemudian, ungkap Sri, untuk belanja daerah tahun anggaran 2022 sebagaimana telah disampaikan, akan ditargetkan sebesar Rp10,254 triliun dan direalisasikan sebesar Rp7,988 triliun atau 77,90 persen.
Adapun pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, dimana realisasi penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,446 triliun.
Pembiayaan tersebut berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 236,62 miliar merupakan penyertaan modal.
“Alhamdulillah realisasi kita melebihi target, semoga dapat disetujui DPRD Kaltim ,” ujar Sri Wahyuni.
Adapun beberapa poin yang perlu dijadikan evaluasi menurut Samsun adalah sebagai berikut.
Pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada sepuluh SKPD yang masih tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 5,93 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 4,68 miliar, selisih harga satuan senilai Rp 543,08 juta dan denda keterlambatan senilai Rp 715,68 juta.
Lebih lanjut, Samsun menyebut, untuk pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum sesuai ketentuan, seperti belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2015.
“Pergub tersebut tentang Remunerasi BLUD, di mana ada kelemahan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,54 miliar dan penyelesaian piutang macet yang tidak efektif sehingga piutang BLUD senilai Rp 21,86 miliar belum diproses,” ungkap Samsun.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas properti investasi.
“Jadi ini yang perlu kita didorong ke depan. Terutama di tengah gencarnya pemerintah memikat negara luar untuk peningkatan investasi di semua daerah,” terang Samsun. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).