Samarinda– Menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) DPRD tengah membahas sejumlah calon untuk menjadi pejabat (pj) Gubernur Kaltim.
Menurut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, saat ini DPRD telah mengantongi tiga nama, tiga nama tersebut nantinya akan diusulkan ke Kemendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPRD Kaltim melalui ketua punya kewenangan untuk merekomendasikan tiga nama yang nantinya akan menggantikan Gubernur Isran Noor pada 1 Oktober 2023 mendatang,” ungkapnya.
Politikus Golkar ini mengatakan, Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon-calon Pj Gubernur tersebut. Salah satunya, harus memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Selain itu, calon Pj Gubernur harus merupakan pejabat ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Artinya, calon Pj Gubernur harus setingkat eselon 1.
Tak hanya itu, calon Pj Gubernur juga harus memiliki penilaian kinerja selama tiga tahun terakhir dengan nilai baik. Selain itu tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, calon Pj Gubernur harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Keadaan itu dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Namun, Hasanuddin, enggan menyebutkan secara terperinci terkait ketiga nama tersebut. Ia mengatakan, masih ada proses yang harus dilewati sebelum menetapkan tiga calon Pj Gubernur.
“Saat ini masih kami proses. Yang jelas, calon Pj harus sesuai dan setingkat eselon 1. Untuk tiga nama itu nanti kita kirim ke Kemendagri. Selanjutnya Kemendagri juga akan menggodok, siapa yang keluar itulah Pj-nya,” terangnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim).