Samarinda- Tenaga pendidik derah perlu lebih mendapatkan perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini berkaitan dengan regulasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RDP digelar bersama Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaltim, Senin (29/5/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, persoalan yang dibahas dalam RDP tersebut sebenarnya telah lama. Namun hingga kini belum menemukan titik terang. Sehingga atas dasar itulah, forum guru menyampaikan persoalan tersebut ke komisi IV DPRD Kaltim.
“Ada beberapa usulan yang mereka minta tadi terkait TPP barusan kami terima. Nanti usulan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah,” kata Reza.
Ia berharap permasalahan terkait TPP segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, karena hal tersebut berhubungan dengan tenaga pendidik daerah yang seharusnya perlu diperhatikan.
Dalam mewujudkan harapan guru PPPK Kaltim, komisi IV akan mengusulkan untuk membuat tim khusus yang nantinya secara terus-menerus mengawal proses realisasi TPP tenaga pendidik.
“Tim terdiri dari anggota komisi IV DPRD Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, BPKAD, Biro Hukum dan PGRI. Tim bertugas melakukan sinkronisasi antara regulasi PP dengan peraturan yang ada di daerah,” tuturnya.
Sebenarnya, kata dia, persoalan TPP akan mengikuti regulasi di pemerintah pusat, jika memang pusat telah mengatur hal tersebut maka di daerah wajib menjalankannya.
“Pemprov juga perlu melihat kemampuan keungan daerah, jika memang terbilang mampu maka segera dibayarkan TPP sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya. (Andra).