Samarinda – Berdasarkan informasi beredar, kebijakan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah memberhentikan Tenaga Non Pegawai (TNP) tanpa alasan yang jelas.
Atas kejadian itu, anggota komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus mengaku prihatin.
Dia menyebut, akibat kebijakan yang tidak ada kejelasan itu sebanyak 227 TNP diberhentikan, akibatnya menambah jumlah angka pengangguran baru di Kaltim terutama di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Organisasi yang menaungi TNP itu sudah pernah bersurat ke Ombudsman RI perwakilan Kaltim, mereka meminta untuk bisa mengaudit apakah kebijakan itu tidak ada maladministrasi,” ungkap Marthinus, Rabu (12/4/2023).
Politikus PDI-Perjuangan ini mengaku sangat geram dengan adanya kebijakan itu, apalagi persoalan itu belum pernah ditanggapi serius oleh pihak terkait.
“Saya menyuarakan persoalan ini sejak dua tahun lalu pada momen rapat paripurna. Tapi dengan sampai saat ini aspirasi itu tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Legislator Dapil Kubar-Mahulu ini.
Dia berharap agar Pemkab Mahulu bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut, sehingga TNP yang sudah diberhentikan itu dapat dipekerjakan kembali di instansinya masing-masing, sehingga mereka juga bisa mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini.
“Saya sangat berharap Pemkab Mahulu melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setempat bisa mempertimbangkan hal itu. Kan sayang sekali ada yang sudah bekerja dua sampai enam tahun tapi diberhentikan begitu saja,” serunya. (Andra/adv/DPRD Kaltim)