Samarinda, – Dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) yang ke-63, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima sertifikat tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Muara Badak. Sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, H. Isran Noor, kepada Asisten I Pemerintah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat. Acara ini diadakan di Halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, beberapa hari yang lalu.
Peringatan Hantaru ke-63 kali ini mengusung tema “Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju.” Gubernur Kaltim, H. Isran Noor, dalam sambutannya, menekankan pentingnya membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak terkait untuk memberikan manfaat terbaik kepada masyarakat. Beliau juga mencatat prestasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya pendaftaran bidang tanah, yang telah mencapai 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah. Ia berharap bahwa pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia akan terdaftar. H. Isran Noor juga mencatat bahwa saat ini telah ada 10 Kota/Kabupaten yang telah dinyatakan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kementerian ATR/BPN tengah menerapkan program digitalisasi data pertanahan dan melakukan sertifikasi secara elektronik untuk mencegah dan mengatasi praktik mafia tanah. Kementerian ini juga berkomitmen untuk mempercepat realisasi target Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setiap kabupaten/kota, yang mencakup aspek tata kota, pariwisata, perindustrian, dan mitigasi bencana. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan tata kota yang baik, menghindari pemukiman di daerah rawan bencana, dan memfasilitasi investasi oleh pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama upacara peringatan Hantaru tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Satyalancana Karya Satya dengan masa pengabdian 30, 20, dan 10 tahun diberikan kepada aparatur di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada aparatur yang telah memasuki masa purna tugas, dan sertifikat PTSL diserahkan kepada Kabupaten/Kota yang berpartisipasi dalam program pendaftaran tanah tersebut.