Samarinda – Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Taufik Hidayat, mengadakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023 di Hotel Harris Samarinda.
Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arianto bersama jajarannya, sejumlah Camat di Kukar, Gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih/Nara Sumber, para Kepala Desa, serta peserta pendampingan hadir untuk memberikan dukungan.
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Akhmad Taufik Hidayat, Bupati Edi Damansyah menyatakan, “Kegiatan pendampingan ini menjadi forum strategis guna menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan, sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, desa dianggap sebagai daerah otonom. Dengan status ini, desa memiliki peran aktif dalam membentuk lembaga kemasyarakatan seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Semua lembaga ini dibentuk berdasarkan inisiatif pemerintah desa serta kebutuhan masyarakat setempat.
Peraturan Desa (Perdes) dibentuk dengan cara yang demokratis dan partisipatif, memberikan kesempatan bagi masyarakat desa untuk memberikan masukan dalam proses penyusunannya. Peraturan ini dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Namun, proses penyusunan Perdes yang panjang memerlukan pendampingan dari para tenaga ahli. Oleh karena itu, penyusunan Raperdes diperlukan sebagai dasar legitimasi.
“Saya harap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Reperdes LKD,” harap Akhmad Taufik Hidayat.
Sebagai penutup, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, A.Riyandi Elvandar, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam menjalankan regulasi terkait pembentukan Lembaga di Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan legalitas Lembaga Desa.