Samarinda – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara, H. Dafip Haryanto, membuka Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan & Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Kepatuhan Perusahaan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pesan tertulis yang dibacakan oleh Dafip Haryanto, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menekankan pentingnya tenaga kerja sebagai faktor produksi utama dalam pembangunan suatu negara. Tenaga kerja lokal, yang merupakan tenaga kerja asli dari daerah tersebut, memiliki peran penting dalam menghasilkan barang dan jasa serta berkontribusi terhadap perekonomian lokal.
Data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur pada tahun 2022 menunjukkan bahwa angkatan kerja di Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 372.271 orang, sementara jumlah pencari kerja mencapai 13.622 orang. Sayangnya, lowongan pekerjaan yang tersedia hanya sebanyak 1.343 orang, menyebabkan tingginya tingkat pengangguran yang perlu segera diatasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merencanakan kebijakan untuk melindungi tenaga kerja lokal dan memberikan mereka kesempatan untuk bekerja di wilayah tersebut. Dalam upaya ini, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar menyelenggarakan berbagai program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja.
Namun, langkah-langkah tersebut masih belum cukup, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih kuat untuk melindungi tenaga kerja lokal. Selain itu, perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja juga menjadi perhatian serius dalam undang-undang, khususnya Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
Pemerintah juga menjalankan program jaminan sosial nasional untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Hal ini mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, pengobatan ketika sakit, dan berbagai manfaat lainnya. Upaya ini adalah bukti nyata dari perhatian Pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia.
Dalam rangka memastikan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara mematuhi peraturan dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal, Pemerintah daerah akan merumuskan kebijakan yang sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini juga akan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan penegakan hukum yang tepat.
Muhammad Hatta, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, menyatakan bahwa kesempatan kerja adalah hal yang fundamental untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, adanya syarat-syarat jabatan seringkali menjadi hambatan antara perusahaan dan pencari kerja. Dalam beberapa kasus, perusahaan bahkan harus merekrut tenaga kerja dari luar daerah karena tidak dapat menemukan tenaga kerja lokal yang memenuhi syarat.
Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Tenaga Kerja berperan penting dalam merumuskan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal. Focus Group Discussion yang diadakan ini merupakan langkah awal untuk menyusun raperda yang akan memberikan pedoman bagi Aparat terkait dalam melaksanakan tugas mereka.
Dalam acara ini, narasumber yang hadir antara lain adalah Yohanes Da Silva dari Tim Pansus Raperda DPRD Kutai Kartanegara dan perwakilan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar.
Focus Group Discussion ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari dan melibatkan perusahaan BUMD, BUMN, dan pihak swasta yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya adalah untuk menciptakan kebijakan yang bijak, berpihak pada rakyat, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara.