Kutai Kartanegara, Senin (23/10/23) – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat memimpin Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Kearsipan & Perpustakaan. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara dan dihadiri oleh Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, BUMD, Ormas, serta Perguruan Tinggi Kukar.
Akhmad Taufik Hidayat menyatakan bahwa arsip adalah catatan dari kegiatan atau peristiwa yang terjadi dalam berbagai bentuk dan media, selaras dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Arsip ini dibuat oleh berbagai institusi, mulai dari Lembaga Negara hingga perseorangan, dalam rangka kehidupan sosial dan negara.
Taufik menambahkan, “Hadirnya Perda Nomor 2/2023 diharapkan mampu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif di Kabupaten Kukar.” Dia juga menekankan dukungan Pemkab Kukar terhadap upaya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar dalam sosialisasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Taufik menjelaskan pentingnya penataan arsip, khususnya pasca penggunaan aplikasi SRIKANDI. Penataan ini ditargetkan selesai paling lambat pada akhir tahun 2023, yang dilandasi oleh rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun 2024.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, Aji Lina Rodiah, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Aji berharap, melalui kegiatan ini, pembinaan sumber daya manusia di bidang kearsipan dapat berjalan sesuai dengan regulasi daerah, sehingga dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas.