Pembahasan Soal Legalitas Lahan, Ini Dilakukan Komisi III DPRD Kaltim Bersama Warga

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalitim Veridiana Huraq Wang. [Ist]

Anggota DPRD Kalitim Veridiana Huraq Wang. [Ist]

Samarinda – Legalitas lahan seluas 1.000 hektare saat ini telah menjadi kewenangan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Namun disisi lain lahan tersebut diakui oleh masyarakat setempat bahwa lahan itu milik mereka.

Untuk itulah, Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pun melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dari Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (10/4/2023).

“Untuk wilayah Kecamatan Samboja, termasuk lahan tersebut sebenarnya telah menjadi kewenangan dari Badan Otorita IKN,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, aspirasi masyarakat setempat akan tetap diakomodir, untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Otorita IKN.

“Untuk selanjutnya, Nanti bersama perwakilan masyarakat kami akan membawa ke Badan Otorita IKN,” kata Veridiana.

Politikus PDI-Perjuangan ini meyakini bahwa aspirasi masyarakat tersebut dapat diakomodir, terlebih masyarakat setempat telah mengakui kepemilikan lahan tersebut sejak tahun 2008 silam.

“Artinya sebelum IKN ditetapkan kelompok masyarakat itu telah lebih dulu memiliki lahan tersebut. Terlebih pengakuan kelompok masyarakat mendapatkan lahan tersebut melalui proses pembagian dari Kerajaan Kukar,” ungkapnya.

Dalam permohonan masyarakat tersebut, jelas Veridiana, sebenarnya mereka meminta agar lahan tersebut dapat ditingkatkan legalitasnya dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) atau hutan adat.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk segera menyiapkan dokumen penting sebagai dasar permohonan hak tersebut kepada Badan Otorita IKN.

“Masyarakat juga sudah menggarap lahan itu, ada yang berkebun, ada juga tanaman keras seperti ulin. Hanya untuk saat ini mereka masih menunggu kepastian legalitas itu,” tutupnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”
DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran
Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis
Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM
Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih
Pemkab Kukar Maksimalkan SiLPA dan Dorong PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal 2025
Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat
Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru