Samarinda – Legalitas lahan seluas 1.000 hektare saat ini telah menjadi kewenangan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Namun disisi lain lahan tersebut diakui oleh masyarakat setempat bahwa lahan itu milik mereka.
Untuk itulah, Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pun melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dari Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (10/4/2023).
“Untuk wilayah Kecamatan Samboja, termasuk lahan tersebut sebenarnya telah menjadi kewenangan dari Badan Otorita IKN,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, aspirasi masyarakat setempat akan tetap diakomodir, untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Otorita IKN.
“Untuk selanjutnya, Nanti bersama perwakilan masyarakat kami akan membawa ke Badan Otorita IKN,” kata Veridiana.
Politikus PDI-Perjuangan ini meyakini bahwa aspirasi masyarakat tersebut dapat diakomodir, terlebih masyarakat setempat telah mengakui kepemilikan lahan tersebut sejak tahun 2008 silam.
“Artinya sebelum IKN ditetapkan kelompok masyarakat itu telah lebih dulu memiliki lahan tersebut. Terlebih pengakuan kelompok masyarakat mendapatkan lahan tersebut melalui proses pembagian dari Kerajaan Kukar,” ungkapnya.
Dalam permohonan masyarakat tersebut, jelas Veridiana, sebenarnya mereka meminta agar lahan tersebut dapat ditingkatkan legalitasnya dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) atau hutan adat.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk segera menyiapkan dokumen penting sebagai dasar permohonan hak tersebut kepada Badan Otorita IKN.
“Masyarakat juga sudah menggarap lahan itu, ada yang berkebun, ada juga tanaman keras seperti ulin. Hanya untuk saat ini mereka masih menunggu kepastian legalitas itu,” tutupnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)