Pembahasan Soal Legalitas Lahan, Ini Dilakukan Komisi III DPRD Kaltim Bersama Warga

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalitim Veridiana Huraq Wang. [Ist]

Anggota DPRD Kalitim Veridiana Huraq Wang. [Ist]

Samarinda – Legalitas lahan seluas 1.000 hektare saat ini telah menjadi kewenangan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Namun disisi lain lahan tersebut diakui oleh masyarakat setempat bahwa lahan itu milik mereka.

Untuk itulah, Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pun melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dari Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (10/4/2023).

“Untuk wilayah Kecamatan Samboja, termasuk lahan tersebut sebenarnya telah menjadi kewenangan dari Badan Otorita IKN,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, aspirasi masyarakat setempat akan tetap diakomodir, untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Otorita IKN.

“Untuk selanjutnya, Nanti bersama perwakilan masyarakat kami akan membawa ke Badan Otorita IKN,” kata Veridiana.

Politikus PDI-Perjuangan ini meyakini bahwa aspirasi masyarakat tersebut dapat diakomodir, terlebih masyarakat setempat telah mengakui kepemilikan lahan tersebut sejak tahun 2008 silam.

“Artinya sebelum IKN ditetapkan kelompok masyarakat itu telah lebih dulu memiliki lahan tersebut. Terlebih pengakuan kelompok masyarakat mendapatkan lahan tersebut melalui proses pembagian dari Kerajaan Kukar,” ungkapnya.

Dalam permohonan masyarakat tersebut, jelas Veridiana, sebenarnya mereka meminta agar lahan tersebut dapat ditingkatkan legalitasnya dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) atau hutan adat.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk segera menyiapkan dokumen penting sebagai dasar permohonan hak tersebut kepada Badan Otorita IKN.

“Masyarakat juga sudah menggarap lahan itu, ada yang berkebun, ada juga tanaman keras seperti ulin. Hanya untuk saat ini mereka masih menunggu kepastian legalitas itu,” tutupnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Pegadaian Area Samarinda Gelar Festival Ramadhan
Dedikasi Edi Damansyah Membangun Ketahanan Pangan: Kisah Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara
Transformasi Pertanian Kutai Kartanegara: Peran Penting Bupati Edi Damansyah
Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards 2024
Pegadaian Samarinda Bagikan Ratusan Makanan untuk Masyarakat
Kaleidoskop Bulan Oktober 2023  Kukar
Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru