Pembahasan Soal Legalitas Lahan, Ini Dilakukan Komisi III DPRD Kaltim Bersama Warga

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalitim Veridiana Huraq Wang. [Ist]

Anggota DPRD Kalitim Veridiana Huraq Wang. [Ist]

Samarinda – Legalitas lahan seluas 1.000 hektare saat ini telah menjadi kewenangan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Namun disisi lain lahan tersebut diakui oleh masyarakat setempat bahwa lahan itu milik mereka.

Untuk itulah, Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pun melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dari Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (10/4/2023).

“Untuk wilayah Kecamatan Samboja, termasuk lahan tersebut sebenarnya telah menjadi kewenangan dari Badan Otorita IKN,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, aspirasi masyarakat setempat akan tetap diakomodir, untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Otorita IKN.

“Untuk selanjutnya, Nanti bersama perwakilan masyarakat kami akan membawa ke Badan Otorita IKN,” kata Veridiana.

Politikus PDI-Perjuangan ini meyakini bahwa aspirasi masyarakat tersebut dapat diakomodir, terlebih masyarakat setempat telah mengakui kepemilikan lahan tersebut sejak tahun 2008 silam.

“Artinya sebelum IKN ditetapkan kelompok masyarakat itu telah lebih dulu memiliki lahan tersebut. Terlebih pengakuan kelompok masyarakat mendapatkan lahan tersebut melalui proses pembagian dari Kerajaan Kukar,” ungkapnya.

Dalam permohonan masyarakat tersebut, jelas Veridiana, sebenarnya mereka meminta agar lahan tersebut dapat ditingkatkan legalitasnya dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) atau hutan adat.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk segera menyiapkan dokumen penting sebagai dasar permohonan hak tersebut kepada Badan Otorita IKN.

“Masyarakat juga sudah menggarap lahan itu, ada yang berkebun, ada juga tanaman keras seperti ulin. Hanya untuk saat ini mereka masih menunggu kepastian legalitas itu,” tutupnya. (Andra/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang
Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase
Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga
Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator
Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar
Pra-Musrenbang Sebulu: Menyatukan Aspirasi Demi Pembangunan 2026 yang Lebih Merata
Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas
Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru