Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga Minta Perpanjangan Waktu

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim dapil Kukar Elly Hartati Rasyid.(Mediaetam.com)

Anggota DPRD Kaltim dapil Kukar Elly Hartati Rasyid.(Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Samarinda – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan baik dari Pemerintah Provinsi maupun DPRD Kaltim sudah memasuki tiga bulan kerja.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga Elly Hartati Rasyid.(Mediaetam.com/Idham)

Sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah ditentukan dan akan dilaporkan pada Sidang Paripurna ke-15.

Tiga Raperda yang akan dilaporkan oleh Panitia Khusus (Pansus) sebagai penanggung jawab ialah Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khusus untuk Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga Ketua Pansus Elly Hartati Rasyid mengatakan, akan meminta perpanjangan kerja selama tiga bulan ke depan untuk penyelesaian Raperda yang dirinya tangani.

 

“Kami akan meminta perpanjangan tiga bulan ke depan sebab masih dalam pengayaan materi,” ucap Elly Hartati Rasyid pada Senin, 07/06/2021.

 

Sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai kunjungan untuk studi banding ke beberapa daerah seperti ke Provinsi Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan juga ke Kota Balikpapan juga Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

Selain itu pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan perwakilan disabilitas dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dimintai masukan yang merupakan mitra penting dalam penyusunan Raperda.

 

“Tadi juga dikasih data dari Badan Narkotika Nasional Kaltim bahwa 20 persen anak usia 6 hingga 12 tahun telah terpapar Narkotika,” jelas Elly Hartati.

 

Menurut Elly data yang mereka terima saat ini berdasarkan Naskah Akademik (Nasmik) sudah tidak relevan lagi sebab data berasal dari tahun 2018.

 

“Tiga bulan merupakan waktu yang singkat untuk membahas raperda ini, untuk itu tiga bulan kedepan kami harus bekerja ekstra,” tutup Elly Hartati. (Adv/Idham)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru