Mediaetam.com, Samarinda – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan baik dari Pemerintah Provinsi maupun DPRD Kaltim sudah memasuki tiga bulan kerja.
Sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah ditentukan dan akan dilaporkan pada Sidang Paripurna ke-15.
Tiga Raperda yang akan dilaporkan oleh Panitia Khusus (Pansus) sebagai penanggung jawab ialah Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khusus untuk Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga Ketua Pansus Elly Hartati Rasyid mengatakan, akan meminta perpanjangan kerja selama tiga bulan ke depan untuk penyelesaian Raperda yang dirinya tangani.
“Kami akan meminta perpanjangan tiga bulan ke depan sebab masih dalam pengayaan materi,” ucap Elly Hartati Rasyid pada Senin, 07/06/2021.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai kunjungan untuk studi banding ke beberapa daerah seperti ke Provinsi Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan juga ke Kota Balikpapan juga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan perwakilan disabilitas dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dimintai masukan yang merupakan mitra penting dalam penyusunan Raperda.
“Tadi juga dikasih data dari Badan Narkotika Nasional Kaltim bahwa 20 persen anak usia 6 hingga 12 tahun telah terpapar Narkotika,” jelas Elly Hartati.
Menurut Elly data yang mereka terima saat ini berdasarkan Naskah Akademik (Nasmik) sudah tidak relevan lagi sebab data berasal dari tahun 2018.
“Tiga bulan merupakan waktu yang singkat untuk membahas raperda ini, untuk itu tiga bulan kedepan kami harus bekerja ekstra,” tutup Elly Hartati. (Adv/Idham)