Samarinda – Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Nidya Listiyono menjabarkan, uji publik adalah bertujuan untuk mendengar masukan ataupun saran dari berbagai pihak terkait Raperda yang tengah dibahas tersebut.
Nidya Listiyono menguratakan hal itu saat Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah melaksanakan kegiatan uji publik yang berlangsung di Hotel Santika, Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
“Ini juga bagian dari proses pembahasannya. Jadi uji publik yang kami lakukan ini untuk menampung masukan atau kritikan dari berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas rumusan Raperda yang sementara kami bahas,” kata Tio sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, cikal bakal pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dimulai pada Rapat Paripurna ke-4 masa sidang pertama Tahun 2023. Kegiatan penyampaian Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah.
“DPRD Kaltim menyampaikan pendapat dan mendukung usulan Raperda tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang diajukan eksekutif,” kata Nidya Listiyono.
Pandangan umum tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Selanjutnya pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim, Selasa (21/2/2023), Pemprov telah menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada Rapat Paripurna ke-7 tersebut, setelah penyampaian jawaban/tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus Pembahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah resmi dibentuk,” sebutnya.
Setelah Pansus dibentuk, pekerjaan pertama dimulai pada 27 Februari 2023, dengan agenda rapat internal Pansus membahas rencana kerja, mekanisme kerja, dan jadwal kegiatan Pansus.
Kemudian, pada tanggal 1 Maret 2023, Pansus melaksanakan RDP dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dan Biro Hukum Provinsi Kaltim sebagai inisiator dari Raperda ini, guna memperoleh gambaran secara langsung terkait dengan materi pokok yang diatur dalam Raperda.
“Tanggal 9 Maret 2023, Pansus didampingi oleh BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, melaksanakan kunjungan kerja ke Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memperkaya referensi dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Kemudian, pada 10 Maret 2023, Pansus didampingi oleh BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri, tepatnya pada Direktorat Perencanaan Keuangan Daerah.
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi untuk mendapatkan masukan sebagai bahan pembahasan terhadap materi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya terkait dengan peraturan perundangan yang menjadi rujukan, dan konsultasi terkait peluang bagi daerah untuk memasukkan regulasi yang bersifat muatan lokal.
Selanjutnya, tanggal 20 Maret 2023, Pansus mengadakan rapat internal guna mengelaborasi hasil kunjungan kerja dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya menginventarisir materi muatan lokal yang memungkinkan untuk dimasukkan dalam Raperda.
“Rapat pembahasan dengan pihak terkait pada 22 Mei 2023, Pansus menyampaikan laporan kemajuan kerja pada saat Rapat Paripurna ke-14,” imbuhnya.
Selanjutnya pada 23 hingga 25 Mei 2023, Pansus melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk memperkaya referensi terkait ketentuan pengaturan bantuan keuangan ke Desa.
Tahapan selanjutnya adalah Pansus menggelar uji publik pada Sabtu (10/6/2023), guna menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, untuk memperkaya rumusan Raperda.
“Setelah uji publik ini, langkah selanjutnya yakni fasilitasi ke Kemendagri, tentunya akan ada revisi dari hasil fasilitasi Raperda tersebut nanti,” tutupnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim)