Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim Gelar Uji Publik di Jakarta, Nidya Listiyono: Mendengar Masukan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Ist)

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Ist)

Samarinda – Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Nidya Listiyono menjabarkan, uji publik adalah bertujuan untuk mendengar masukan ataupun saran dari berbagai pihak terkait Raperda yang tengah dibahas tersebut.

Nidya Listiyono menguratakan hal itu saat Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah melaksanakan kegiatan uji publik yang berlangsung di Hotel Santika, Jakarta, Sabtu (10/6/2023).

“Ini juga bagian dari proses pembahasannya. Jadi uji publik yang kami lakukan ini untuk menampung masukan atau kritikan dari berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas rumusan Raperda yang sementara kami bahas,” kata Tio sapaan akrabnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, cikal bakal pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dimulai pada Rapat Paripurna ke-4 masa sidang pertama Tahun 2023. Kegiatan penyampaian Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah.

“DPRD Kaltim menyampaikan pendapat dan mendukung usulan Raperda tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang diajukan eksekutif,” kata Nidya Listiyono.

Pandangan umum tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Selanjutnya pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim, Selasa (21/2/2023), Pemprov telah menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pada Rapat Paripurna ke-7 tersebut, setelah penyampaian jawaban/tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus Pembahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah resmi dibentuk,” sebutnya.

Setelah Pansus dibentuk, pekerjaan pertama dimulai pada 27 Februari 2023, dengan agenda rapat internal Pansus membahas rencana kerja, mekanisme kerja, dan jadwal kegiatan Pansus.

Kemudian, pada tanggal 1 Maret 2023, Pansus melaksanakan RDP dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dan Biro Hukum Provinsi Kaltim sebagai inisiator dari Raperda ini, guna memperoleh gambaran secara langsung terkait dengan materi pokok yang diatur dalam Raperda.

“Tanggal 9 Maret 2023, Pansus didampingi oleh BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, melaksanakan kunjungan kerja ke Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memperkaya referensi dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Kemudian, pada 10 Maret 2023, Pansus didampingi oleh BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri, tepatnya pada Direktorat Perencanaan Keuangan Daerah.

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi untuk mendapatkan masukan sebagai bahan pembahasan terhadap materi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya terkait dengan peraturan perundangan yang menjadi rujukan, dan konsultasi terkait peluang bagi daerah untuk memasukkan regulasi yang bersifat muatan lokal.

Selanjutnya, tanggal 20 Maret 2023, Pansus mengadakan rapat internal guna mengelaborasi hasil kunjungan kerja dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya menginventarisir materi muatan lokal yang memungkinkan untuk dimasukkan dalam Raperda.

“Rapat pembahasan dengan pihak terkait pada 22 Mei 2023, Pansus menyampaikan laporan kemajuan kerja pada saat Rapat Paripurna ke-14,” imbuhnya.

Selanjutnya pada 23 hingga 25 Mei 2023, Pansus melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk memperkaya referensi terkait ketentuan pengaturan bantuan keuangan ke Desa.

Tahapan selanjutnya adalah Pansus menggelar uji publik pada Sabtu (10/6/2023), guna menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, untuk memperkaya rumusan Raperda.

“Setelah uji publik ini, langkah selanjutnya yakni fasilitasi ke Kemendagri, tentunya akan ada revisi dari hasil fasilitasi Raperda tersebut nanti,” tutupnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru